Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERIAN Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dinilai efektif mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tunjangan itu juga akan memberi dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi di sejumlah wilayah.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 bisa dipastikan akan mendorong daya beli masyarakat dan juga bisa mendorong perkembangan ekonomi daerah selama masa mudik," ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teguh Dartanto kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).
Karenanya dia meyakini pemberian THR dan gaji ke-13 akan efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat di periode tersebut. Hanya, Teguh juga mengimbau agar ada langkah antisipasi mengenai inflasi. Sebab, peningkatan daya beli mesti diimbangi dengan sisi penawaran.
Baca juga: THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran
"Jadi memang dampaknya signifikan, tetapi juga harus antisipasi mengenai dampak inflasi," kata dia.
Diketahui sebelumnya pemerintah mengumumkan pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 sebelum Idul Fitri. akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri yang sekitar 1,8 juta orang.
Baca juga: Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR
Lalu ASN daerah yang sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. THR juga akan diberikan kepada 2,9 juta orang pensiunan.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR itu telah dialokasikan dalam APBN 2023 melalui K/L sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambah dengan APBD sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, dan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9,8 triliun.
Pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN, tenaga pendidik, serta pensiuanan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Besaran THR akan diberikan sesuai dengan besaran gaji atau pensiunan pokok yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Lalu bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen.
Selain mengatur mengenai THR, PP 15/2023 juga mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan mulai dicarikan pada Juni 2023. Pengaturan teknis pemberian gaji ke-13 nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang berasal dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang berasal dari APBD. (Z-10)
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
Pada awal perdagangan Rabu (31/7) pagi, rupiah tergelincir 17 poin atau 0,10% menjadi Rp16.317 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.300 per dolar AS.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (30/7) ditutup merosot menjelang pengumuman hasil rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) AS.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (29/7) ditutup menguat seiring pasar memperkirakan inflasi domestik Juli 2024 melandai.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (26/7) ditutup melemah setelah rilis data klaim pengangguran awal mingguan Amerika Serikat (AS) lebih rendah dari perkiraan.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis (25/7) ditutup merosot di tengah sentimen risk off di pasar karena meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi AS.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved