Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kementerian Keuangan mengaku belum menerima informasi detail mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bakal mengonfirmasi hal tersebut dengan pihak terkait.
"Untuk persoalan Rp300 triliun sampai saat ini kita belum tahu. Kami belum menerima informasinya seperti apa, kami akan cek. Kami baru tahu dari pemberitaan," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Baca juga: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni
Transaksi mencurigakan itu, sambung Mahfud, berbeda dengan kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan besar kemungkinan informasi tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dan meminta informasi detail mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud.
Baca juga: Rafael Alun Terendus Lakukan Nominee sejak 2012
"Tentu basisnya adalah dari PPATK. Dari hal itu, kita perlu koordinasi. Itu belum diterima oleh Itjen, pasti nanti akan dikomunikasikan," terang Askolani.
"Pengalaman kami juga selama ini, kemunginan ini juga akan klarifikasi ke PPATK untuk melihat langsung dan membedah informasi yang disampaikan, itu akan segera dilakukan oleh Itjen,” tandasnya. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved