Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi, termasuk memiliki hunian di Indonesia. Beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya.
Adapun peraturan turunannya, menurut dia, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.
Bicara tentang ketentuan hunian orang asing, PP 18 Tahun 2021 telah mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen. Demikian penjelasan Husaini di acara Coffee Break Discussion, Jumat (3/3) petang. Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Italian Business Association in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm
“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian satatus tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas hak guna bangunan (HGB),” kata Husaini.
Ia menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNI yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Pertama, hunian boleh di atas HGU. Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya.
Kedua, terkait jangka waktu hak atas tanah. “Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun.”
Terakhir, kata dia, kemudahan syarat. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.
“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian dibalik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” ujar dia.
Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia, yakni harga hunian yang diatur besaran minimal serta luasan tanah. “Salah satunya adalah berkaitan dengan dibolehkannya WNA dapat membeli hunian di Indonesia, dengan kemudahan, persyaratan, jangaka waktu yang diberikan, dan kepastian hukum terhadap kepemilkan itu,” ujarnya.
Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega, mengatakan acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.
“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan, misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” kata dia.
The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza menilai ketentuan tentang hunian bagi WNA setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI.
“Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” tandasnya. (J-2)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
PEMERINTAH Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada penyintas bencana alam yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) kabupaten itu setelah penantian panjang.
DEPUTI Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan IKN kembali mendapatkan negara investor baru, yaitu dari Brunei Darussalam.
Vila Mande Lestari merupakan salah satu komplek hunian tetap (huntap) relokasi khusus untuk warga terdampak gempa bumi M 5.6 yang terletak di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Cianjur.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Saat ini progres pembangunan hunian tetap telah selesai 100 persen. Juga, telah dilakukan serah terima kunci dengan Pemkab Cianjur.
Masyarakat terdampak akan segera menempati 200 unit huntap tahap I yang dibangun di atas lahan seluas 2,4 hektare (ha) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved