Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA memiliki keanekaragaman yang besar. Karenanya, Oriflame selalu berusaha agar semua komunitas dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produknya tanpa rasa ragu.
Pada kuartal I 2022, Oriflame secara resmi menyatakan bahwa seluruh produk kosmetik dan makanannya memperoleh sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang di Republik Indonesia. Tak hanya berhenti di sana, sebagai salah satu wujud komitmennya, Oriflame Indonesia kini juga menyesuaikan sistem bisnisnya dengan dan mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS).
Ada lima hal yang dipenuhi Oriflame untuk menjadi PLBS. "Pertama, kami hanya menjual produk kosmetika dan makanan yang tersertifikasi halal dan terdaftar di BPOM," ujar Fredrik Nilsson, Vice President & Head of Oriflame Indonesia, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11). Dalam pembuatannya, semua produk kosmetika dan makanannya yang dipasarkan di Indonesia menggunakan formula halal dan mendapatkan sertifikasi produk halal dari BPJPH.
Kedua, distribusi sentral dan nasional bersertifikat halal dari BPJPH. Oriflame memiliki 11 sertifikat halal pada lokasi manufaktur termasuk perbaruan 22 sertifikat dengan grade A dan 10 sertifikat logistik termasuk 2 pabrik lokal.
Ketiga, menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS. Tetap menjaga objek transaksi riil yang diperjualbelikan, dalam hal ini terdiri dari produk-produk kosmetika dan makanan. "Kegiatan jual beli dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya," tutur Fredrik.
Keempat, sistem perdagangan. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi/taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang), dan maksiat (perbuatan yang melanggar). Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran, maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
Kelima, lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah. Fredrik menambahkan bahwa penyempurnaan model bisnis ini merupakan penerapan dari sikap inklusivitas, sehingga semua orang dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produk yang Oriflame keluarkan tanpa rasa ragu. (OL-14)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved