Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebaiknya tidak diturunkan dalam waktu dekat. Hal itu menanggapi penurunan harga BBM jenis Pertamax dan Dex.
Dia melihat pemerintah masih menanggung beban subsidi dan juga kompensasi untuk Pertalite dan solar subsidi
"Saya kira saat ini untuk BBM subsidi masih belum bisa dilakukan penyesuaian harga karena memang secara keekonomian masih jauh dibawah keekonomian," kata Mamit kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).
Mamit berkata saat ini beban kompensasi Pertalite masih diangka Rp3.150 per liter dan solar masih Rp7.950 per liter.
"Jadi agak berat sepertinya karena pemerintah melakukan perhitungan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini dalam asumsi jangka panjang," ujarnya
Lebih lanjut, Mamit menekankan penurunan harga minyak dunia juga baru berlangsung dalam beberapa waktu ini saja. Sehingga, dia khawatir penurunan harga BBM subsidi tidak diimbangi dengan penurunan harga barang dan jasa juga.
Sehingga malah tidak memberi pengaruh signifikan dari kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM subsidi.
Terkait kondisi itu, Mamit mengajak masyarakat untul mengawasi pengalihan subsidi BBM ke dalam bentuk bantuan sosial.
“Apa yang dilakukan pemerintah ini sudah tepat dan perlu kita dukung, yang perlu kita kawal bagaimana pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Langsung Upah (BLU) benar-benar tepat sasaran,” ucapnya.
Dia mengaku masih mendapat banyak aduan bahwa orang-orang yang laik menerima justru belum mendapatkan manfaat subsidi sosial tersebut. "Yang dapat BLU itu-itu lagi orangnya dan sebetulnya mereka orang mampu, ini menjadi upaya yang harus diperbaiki bersama,” ujar Mamit. (OL-13)
Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM dan Realokasi APBN Untuk Tujuan Lebih ...
PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terdiri dari pertamax turbo, pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu pertamina dex dan dexlite.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina memertimbangkan menurunkan harga jual BBM umum awal Juli 2024 seperti yang dilakukan beberapa operator SPBU swasta. Hal itu dilakukan karena acuan harga BBM di MOPS sejak Mei
Pemerintah memastikan belum ada pembahasan mengenai penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti memperkirakan harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik bulan depan seiring pelamahan rupiah
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved