Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ke-4 atas kompensasi penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada minggu depan. Adapun total anggaran yang disiapkan untuk BSU hingga 6-7 tahap ini mencapai Rp8,8 triliun.
"Saat ini, sudah disalurkan hingga tahap ke-3 kepada 7 juta pekerja. Sudah dibayarkan hampir Rp4,2 triliun dengan masing-masing mendapatkan Rp600 ribu untuk 1 kali," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Jumat (30/9).
Baca juga: Jokowi Pastikan Penyaluran Bantuan Sosial Berjalan Lancar
Nantinya, jumlah penerima BSU diperkirakan tidak mencapai 16 juta pekerja. Isa memperkirakan jumlah yang pekerja akan menerima hanya 14,6 juta orang. Hal ini disebabkan adanya proses screening yang sangat ketat.
"Penerima BSU tidak boleh sebagai penerima BLT BBM. Tidak bisa double. Sejauh ini, yang kami dapat kemungkinan hanya 14,6 juta pekerja saja," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Bantu Tekan Inflasi Daerah
Isa menjelaskan untuk penerima BSU, tidak diperbolehkan berstatus PNS, TNI dan Polri. Dalam hal ini, yang boleh mendapatkan BSU ialah pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Untuk pelaksanaan screening BSU, dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui data BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.(OL-11)
PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terdiri dari pertamax turbo, pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu pertamina dex dan dexlite.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina memertimbangkan menurunkan harga jual BBM umum awal Juli 2024 seperti yang dilakukan beberapa operator SPBU swasta. Hal itu dilakukan karena acuan harga BBM di MOPS sejak Mei
Pemerintah memastikan belum ada pembahasan mengenai penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti memperkirakan harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik bulan depan seiring pelamahan rupiah
Beberapa program yang tidak dilanjutkan seperti bansos minyak goreng, subsidi upah dan pedagang kaki lima. Hal itu akan diredesain tergantung kebijakan tiap kementerian
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan,
SEBANYAK 1.043 pekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Kemenaker berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga metode, yaitu disalurkan melalui Kantorpos, komunitas, dan diantarkan langsung kepada pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved