Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 502 pemerintah daerah (pemda) telah melalukan belanja wajib 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengendalian inflasi.
"Yang sudah masuk ada 502 (pemda). Jadi, ada 40 pemda yang belum masuk," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9).
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah bahkan telah menggunakan DAU lebih dari 2%, untuk membantu penanganan inflasi. Langkah itu dinilai cukup baik dan dapat mendukung upaya pemerintah pusat.
Baca juga: Redam Inflasi, Presiden Minta Daerah Intervensi Transportasi Pangan
Pemda lain juga diharapkan mampu melakukan hal yang sama. Sebab, aturan belanja wajib 2% dari DAU itu merupakan batas bawah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Di APBD, ada dua pos yang bisa digunakan. Satu pos bansos, lalu belanja tidak terduga," imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri dikatakannya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan penjelasan kepada pemda, agar tidak ada keraguan dalam menjalankan aturan belanja wajib. Dengan begitu, alokasi belanja tak terduga bisa digunakan.
"Ini bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, supaya inflasi di daerah bisa di-handle dengan baik," papar Astera.
Baca juga: Ini Upaya Jangka Pendek Ganjar Kendalikan Inflasi di Jawa Tengah
Aturan belanja wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Petikan dari beleid itu menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, perlu kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022. Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH.
Hal itu diperuntukkan bagi bantuan sosial, khususnya ojek, sektor UMKM dan nelayan. Lalu, pemberian subsidi angkutan umum dan penciptaan lapangan kerja. Dengan adanya belanja wajib, pemda harus melalukan perubahan pada APDB 2022.(OL-11)
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved