Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2023. Rencana tersebut dinilai akan berdampak kepada konsumen dan mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik Henry Thomas Simarmata mengungkapkan ada proses yang terus-menerus ditinggalkan oleh pemerintah, yakni absennya pelibatan serta penerimaan masukan dari mata rantai industri hasil tembakau terhadap kebijakan cukai rokok.
Hal tersebut, kata Henry, menjadi polemik berkepanjangan dan masih berlangsung hingga saat ini. Untuk itu, pemerintah diminta melibatkan dan memberi ruang stakeholders pertembakauan sebelum menentukan tarif cukai rokok.
"Dalam pengambilan kebijakan cukai, seharusnya ada negosiasi antara kelompok petani dan konsumen kepada pemerintah. Karena itu merupakan prinsip dasar dari kebijakan publik yang memiliki dampak pada masyarakat luas, terutama sektor pertembakauan," jelasnya yang dikutip dari siaran pers, Senin (19/9).
Lebih lanjut, Henry menjelaskan, dengan diberinya ruang dan pelibatan stakeholders pertembakauan seperti kelompok tani, industri, sampai konsumen, kebijakan tarif cukai rokok akan menemukan titik temu.
Selain itu, ia memandang pelibatan kepala daerah juga menjadi penting dalam pengambilan keputusan kebijakan cukai rokok. Hal ini dikarenakan selama ini kepala daerah yang memiliki kepentingan terhadap kesejahteraan masyarakatnya, menjadi tidak punya suara atas kepentingan daerahnya.
"Pemerintah sebenarnya berusaha menangkap pergerakan ekonomi dari sektor pertembakauan, tapi regulasi cukai rokok jadi tidak jelas, karena ketidakselarasan antara pemerintah dan kondisi yang dialami di sektor pertembakauan. Semakin ada kontrol dan partisipasi dari stakeholder pertembakauan, maka prosesnya diharapkan semakin baik," ujarnya.
Pelibatan seluruh stakeholder dari hulu ke hilir dinilai menjadi penting dari sisi sosial. Sebab, menurut Sosiolog UIN Jakarta Kasyfiullah, rokok di Indonesia sudah menjadi bagian dari budaya orang Indonesia. Pemberian ruang untuk pengambilan kebijakan dapat mendorong interaksi sosial yang erat.
Ia bilang, secara sosial, rokok sangat lekat dengan interaksi sosial antar masyarakat sehingga konsumen rokok memiliki lapisan kelas sosial yang beragam. Para pemangku kepentingan hingga konsumen disebut bisa membicarakan kebijakan secara berdialog. "Imbas dari dari kenaikan cukai rokok akan berdampak kepada masyarakat luas. Karena, produk rokok ini memiliki konsumen yang kelas sosialnya juga luas. Jadi persoalan kebijakan cukai rokok jangan dianggap remeh," kata Kasyfiullah.
Dari sisi konsumen, perwakilan konsumen yang juga pegiat media sosial, Mazzini menyebutkan konsumen sebagai pihak yang membayarkan cukai rokok, sejatinya memiliki hak untuk menyuarakan keberatan atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.
"Kenaikan cukai jelas sangat membebani konsumen, yang kemudian membuat konsumen beralih ke rokok ilegal. Maka harapannya, jangan ada kenaikan cukai rokok yang signifikan," jelasnya.
Mazzini yang juga fokus pada kajian literasi sejarah juga menjelaskan dalam sejarah kebijakan cukai rokok belum pernah ada keberpihakan terhadap konsumen. Hal ini sudah dimulai sejak kebijakan cukai di Indonesia pertama kali ditelurkan oleh kolonial Hindia Belanda dalam bentuk Staatsblad hingga penyesuaian peraturan cukai rokok yang ada pada saat ini.
"Sejak dulu, sejatinya kebijakan cukai memang tidak memiliki keberpihakan terhadap konsumen, dan selalu menjadi hambatan bagi industri hasil tembakau," katanya. (OL-12)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved