Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jokowi Teken Perpres Pengembangan EBT, Atur Penghentian PLTU

Insi Nantika Jelita
15/9/2022 21:55
Jokowi Teken Perpres Pengembangan EBT, Atur Penghentian PLTU
Presiden Jokowi menyampaikan pidato saat meresmikan PLTA di Poso, Sulawesi Tengah.(Dok. PLN)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Regulasi anyar itu mengatur perihal rencana pengakhiran pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga ketentuan harga jual pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Pada Pasal 3 ayat 4 Perpres 112/2022, disebutkan pengembangan PLTU baru dilarang. Terkecuali, yang sudah terlanjur masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Baca juga: DBS Mau Cabut Pendanaan, Ini Kata Adaro

Kemudian, pembangunan PLTU masih diizinkan berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam hal ini, yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja atau perekonomian.

PLTU yang dibangun juga diminta melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 1O tahun sejak beroperasi. Itu dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, hingga bauran EBT.

PT PLN (Persero) sebagai off taker utama listrik di Tanah Air, diminta Kepala Negara untuk melakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sendiri, atau badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerjasama dengan PLN. 

Baca juga: EBT Masih Sulit Diakselerasi, IESR : Segera Pensiunkan PLTU

Perusahaan pelat merah juga diminta melakukan penggantian energi listrik, dengan pembangkit EBT sesuai kebutuhan. Pemerintah pun memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance atau skema pembiayaan campuran.

Hal itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), atau sumber lainnya yang sah dan ditujukan untuk mempercepat transisi energi. Dalam Perpres 112/2022, juga diatur soal harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga kistrik yang memanfaatkan sumber EBT oleh PLN. 

Dalam negosiasinya, batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi yang diatur pemerintah. Lalu, harga pembelian tenaga listrik yang dimaksud merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak commercial operation date (COD).(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya