Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hoaks, Beredar Permintaan Penerima BSU di Medsos

Insi Nantika Jelita
14/9/2022 12:41
Hoaks, Beredar Permintaan Penerima BSU di Medsos
Ilustrasi: hoaks(Antara)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan soal informasi yang beredar di media sosial (medsos) yang berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah tidak benar.

Dalam gambar informasi tersebut, terlihat tulisan, 'Cek, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?' dengan kolom penyertaan data diri, seperti nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan lainnya.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Rabu (14/9).

Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem dengan tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker. "Jadi mohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," tuturnya.

Data per 12 September 2022, BSU tahap I 2022 telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052. Dalam data awal yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU.

Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Di situ disebutkan syaratnya ialah warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan-BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya