Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, kenaikan harga BBM tidak serta merta akan berimbas terhadap kenaikan gaji pekerja.
Menurutnya, kenaikan upah minimum sudah memiliki aturan atau regulasinya tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan serta regulasi terkait lainnya. Hal tersebut ditinjau sekali dalam satu tahun lewat mekanisme Tripartit ketenagakerjaan.
"Menaikan upah pekerja dengan kenaikan upah minimum dua hal yang berbeda, menaikan upah pekerja dapat dilihat dengan beberapa parameter untuk menentukan naik tidaknya gaji pekerja/buruh di antaranya adalah dengan melihat kemampuan, keterampilan dan keahlian dari masing-masing pekerja/buruh berdasarkan ruang lingkup tugas dan tanggungjawab pekerjaannya (struktur dan sekala upah). Terlebih untuk menjaga keberlangsungan usaha adalah sejauh mana kontribusi dan produktivitas pekerja/buruh itu sendiri yang diberikan kepada perusahaan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (12/9).
Baca Juga: Menaker: Tahun Ini, Penerima BSU Turun Jadi 14 Juta Pekerja
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa Kadin Indonesia sebagai pelaku usaha sudah memiliki mekanisme perusahaan yang mengatur pengupahan, yang disesuaikan dengan sistem dari masing-masing perusahaan sesuai dengan sektor usaha.
Dia mencontohkan, mekanisme menaikkan gaji pekerja/buruh adalah dengan melihat performa pekerja/buruh dengan mengadakan insentif atau tunjungan kusus berdasarkan pencapaian target produksi perusahaan.
"Tentu saja tanpa mengesampingkan upah minimum bagi Pekerja/buruh. Bahwa pelaku usaha tidak boleh menggaji dibawah upah minimum itu adalah aturan yang harus ditaati," tegas Adi.
Meski demikian, dia menyadari bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM tersebut, dampak terhadap daya beli pekerja/buruh tentu akan dirasakan terhadap kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan oleh para pekerja/buruh di Indonesia.
Adi berharap bahwa pemerintah mampu menekan terhadap inflasi dari dampak kenaikan harga BBM, dengan syarat bahwa seiring dengan hal kenaikan BBM tersebut, pemerintah dengan cepat dapat mengantisipasi penyaluran bantuan sosial kususnya bantuan subsidi upah (BSU), BLT UKM atau Kartu Prakerja yang dapat menstimulus terhadap daya beli pekerja/buruh.
"Dan tentu saja kita harap dan tunggu sejauh mana pemerintah dapat menyelamatkan daya beli dan kehidupan ekonomi masyarakat itu sendiri berikut dampak sosial lainnya tetap menjadi prioritas, kususnya yang berdampak langsung terhadap daya beli dan konsumsi pekerja/buruh," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu: Subsidi BBM Dialihkan ke Bansos dan Bantuan Pekerja
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Penaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PEMERINTAH baru akan membayarkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pokok pada Maret 2024.
PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Transportasi publik di Jerman terancam lumpuh setelah ada rencana mogok kerja massal.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PRAKIRAAN pemerintah soal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebar di tahun ini jangan sampai dijadikan alasan bagi pengambil kebijakan untuk menaikkan harga.
Salah satu faktor utama harga pangan yang masih tetap tinggi sampai saat ini adalah karena faktor penurunan produksi pangan.
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan turut mengomentari rencana pemerintah untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
PENELITI Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian mengungkapkan saat ini sudah banyak pedagang menjual Minyakita diatas harga eceran tertinggi (HET).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved