Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah menambah dana subsidi dan kompensasi energi tahun ini menjadi Rp502,4 triliun. Penambahan dilakukan untuk menutupi hitungan dalam asumsi yang meleset agar masyarakat tetap nisa mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga terjangkau.
Namun belakangan ini, penambahan dana itu dirasa hanya bisa menutupi kebutuhan hingga Oktober 2022. Sebabnya, konsumsi BBM bersubsidi melonjak dan harga minyak mentah dunia berfluktuasi di atas perkiraan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan alokasi tambahan dana yang saat ini diberikan untuk subsidi dan kompensasi energi itu terlampau besar. Ironisnya, mayoritas masyarakat yang memanfaatkan BBM bersubsidi adalah golongan mampu.
Padahal, kata dia, dana sebesar Rp502,4 triliun bisa digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan lain yang jauh lebih bermanfaat ketimbang menyubsidi masyarakat mampu. "Ratusan triliun subsidi yang kita berikan yang menikmati adalah justru kelompok mampu, karena mereka mengonsumsi BBM itu," jelasnya.
Dari hitungan Kemenkeu, alokasi dana subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp502,4 triliun itu bisa dimanfaatkan untuk membangun 3.333 rumah sakit skala menengah. Satu pembangunan rumah sakit skala menengah diperkirakan menelan biaya Rp150 miliar.
Baca juga: Pengamat Migas: Pertalite Harus Diarahkan Agar Tepat Sasaran
Dengan dana subsidi dan kompensasi itu, pemerintah juga bisa menggunakannya untuk membangun 227.886 sekolah dasar, di mana setiap pembangunan memakan biaya Rp2,19 miliar.
Dana Rp502,4 triliun juga setara dengan pembangunan jalan tol sepanjang 3.501 kilo meter, di mana setiap kilo meternya memakan biaya Rp142,8 miliar. "Ini ruas tol baru, mungkin bisa menyelesaikan pembangunan ruas tol di Sumatera," kata Sri Mulyani.
Selain itu, dana Rp502,4 triliun juga setara dengan pembangunan 41.666 unit puskesmas, di mana setiap unitnya menelan biaya Rp12 miliar. Dengan kata lain, dana subsidi dan kompensasi energi itu bisa jauh lebih bermanfaat, alih-alih menjadi subsidi yang hanya dinikmati oleh masyarakat mampu.
"Jadi dengan dana sebesar itu, bisa dibangun fasilitas tadi di seluruh pelosok, utamanya yang terluar yang memang jelas tidak menikmati subsidi Rp502 triliun itu. Ini adalah angka yang sangat besar dan real dan ini juga masih belum cukup," jelas Sri Mulyani. (OL-4)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Program makan bergizi gratis yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto masuk dalam pos belanja kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved