Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBSIDI pada dasarnya ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk meringankan beban hidup mereka. Tapi faktanya berbeda dengan Subsidi BBM.
Pertamina mengungkap 60 persen masyarakat yang menggunakan BBM subsidi adalah termasuk kalangan kaya.
"60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya ini mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut,"kata Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga saat Press Conference di Graha Pertamina Jakarta, Kamis (30/6).
Penggunaan subsidi tidak tepat sasaran itu mendorong Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina mengupayakan mekanisme yang dapat memastikan subsidi tetap sasaran. Menurut Irto, subsidi yang tepat sasaran ini penting, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi pada 2022.
Upaya menciptakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Menurutnya, regulasi yang ada secara jelas menetapkan segmentasi pengguna, kuota dan lain-lain mengenai penyaluran BBM Subsidi, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran.
Baca juga : Pendaftaran BBM Subsidi Lewat MyPertamina untuk Lindungi Hak Subsidi Energi Masyarakat Rentan
"Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan berinisiatif mengembangkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran di lapangan tepat sasaran," imbuh Irto.
Mekanisme baru tersebut, lanjut Irto sedang diujicoba dan dimulai dengan pendaftaran di Website MyPertamina.
"Pendaftaran ini dimaksudkan untuk pencocokan data berbasis sistem atau digital,"tambahnya.
Untuk itu, kata Irto, Pertamina mulai 1 Juli 2022 akan membuka pendaftaran melalui Website : subsiditepat.mypertamina.id.
"Pada masa pendaftaran ini, masyarkat masih bisa membeli Pertalite dan Solar Subsidi, namun masyarakat diharapkan segera mendaftarkan kendaraan roda empat dan identitasnya untuk mendapat QR Code.
"Tujuan pendataan ini tidak lain untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran," tandas Irto. (RO/OL-7)
Layanan dan promo juga disiapkan untuk meramaikan keseruan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, Keberadaan Serambi Mypertamina bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
MyPertamina berkolaborasi dengan Mobile Legends dalam tajuk MyPertamina X Mobile Legends: Bang Bang saat momen mudik Lebaran.
Pertamina Patra Niaga kembali menghadirkan program MyPertamina Tebar Hadiah 2024, yuks kita intip apa saja hadiahnya.
MULAI 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg hanya akan tersedia bagi mereka yang terdaftar. Berikut syarat dan cara mendaftar agar Anda terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Akan dicari tiga pemenang di masing-masing kategori yang meraih poin tertinggi selama periode 1 bulan dan satu pemenang best of the best akan mendapatkan grand prize sepeda motor,
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved