Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJAK 2017, terjadi peningkatan nilai ekspor Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Ditjen Bea dan Cukai Kementrerian Keuangan mencatat pada tahun lalu, nilai ekspor KITE IKM mencapai US$43 juta.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Serta, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Adapun batasan nilai investasinya sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar. "Di 2017, nilai ekspor mencapai US$3,1 juta dan di 2021 bisa meningkatkan ekspor menjadi US$43 juta," jelas Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kamis (2/6).
Baca juga: Bahlil: Pemerintah Akan Terbitkan aturan Larangan Ekspor EBT
Dengan peningkatan ekspor, lanjut dia, menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebelum pandemi covid-19, terjadi peningkatan ekspor 10%. Seiring pemulihan, kinerja positif ekspor mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada tahun ini.
“Ini manfaat nyata pemberian fasilitas dan pengembangan wilayah tadi dalam fasilitas KITE dan lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan daerah yang mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti Cikarang, Purwakarta, Bogor dan Tangerang. Sejumlah daerah itu menyerap tenaga kerja yang masif dan mendukung kinerja ekspor.
Baca juga: Presiden: Diversifikasi Pangan Harus Dilakukan
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada 2021, nilai ekspor mencapai US$88,29 miliar atau tumbuh 43,56% (yoy) dibandingkan 2020.
Pihaknya tidak hanya mengurusi penyelundupan, penerimaan cukai maupun impor, namun juga memikirkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Selama pandemi, UMKM lah penopang ekonomi nasional. UMKM ini tidak bisa dipinggirkan, tapi harus diberrdayakan," tutur Basuki.(OL-11)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved