Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menilai permasalahan minyak goreng di Indonesia sudah terjadi dari hulunya, yakni perkebunan sawit. KPPU menilai pembatasan hak guna usaha perlu dilakukan.
"Masalah minyak goreng ini, kalau ibaratkan aliran sungai sudah keruh dari hulunya, tapi kita sibuk menjernihkan di muaranya. Artinya bukan hanya pada industri migor tetapi juga pelacakan pengawalan dari sumber CPO lari ke mana saja," ungkap Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Selasa (31/5/2022).
Diketahui, pemerintah berniat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan kelapa sawit sebagai upaya mengatasi masalah harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Ukay menilai dalam proses audit perlu adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit berdasarkan kelompok usaha bukan jumlah perusahaan. Nantinya KPPU akan berfokus pada 8 kelompok usaha yang menguasasi industri migor sekaligus memiliki perkebunan sawit.
"Kami mengusulkan akan ada pembatasan hak guna usaha perkebunan sawit berdasar kelompok usaha. Bukan per perusahaan. Karena kami catat industri migor itu ada 70-an tapi jika dikerucutkan hasilnya tidak banyak," ujar Ukay.
"Jadi dalam penyelidikan fokus kepada 8 kelompok usaha yang menguasai industri minyak goreng sekaligus yang memiliki perkebunan sawit," imbuhnya.
Saat ini penyelidikan KPPU terkait industri minyak goreng ini belum sampai ke sektor hulu, namun tak menutup kemungkinan proses tersebut bisa berlanjut ke perkebunan sawit.
"Penyelidikan kami sudah meneukan satu alat bukti. Tinggal satu alat bukti lainnya. Tapi pada intinya kami menyambut baik niat baik pemerintah membenahi sektor hulu yakni audit perkebunan kelapa sawit," tandas Ukay. (Ren/A-3)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved