Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDUSTRI hasil tembakau (IHT) menerima kebijakan penaikan cukai rokok pada 2021 oleh pemerintah, meski dirasa berat dan berdampak negatif kepada pertumbuhan bisnis mereka. Namun, pihak IHT berharap pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak menaikkan cukai rokok di tahun depan. Selain itu, untuk memberikan kepastian dalam bisnis termasuk masalah percukaian, seluruh stakeholders IHT diharapkan duduk bersama membuat road map atau peta jalan IHT di masa depan.
"Meski dengan berat hati, kami masih patuh menerima kebijakan penaikan cukai rokok. Namun kami berharap ke depan dalam menentukan kebijakan tarif menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, (pemerintah) jangan seenaknya sendiri menaikkan tarif cukai (rokok) tinggi," tegas ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar, dalam keterangan pers, Senin (25/4).
Sulami Bahar mengingatkan jika pemerintah terus menaikkan cukai rokok bahkan tidak mendengarkan masukan dan pendapat dari para pelaku IHT di Tanah Air akan berdampak pada semakin tingginya rokok ilegal masuk di pasaran nasional. Hal ini karena daya beli konsumen rokok makin menurun akibat wabah covid-19 yang diikuti oleh krisis ekonomi. Sementara kebutuhan akan rokok tidak bisa dihentikan. Rokok yang diproduksi industri rokok nasional yang legal harga jualnya menjadi naik karena penaikan cukai rokok. Sudah pasti masyarakat konsumen rokok akan beralih ke rokok ilegal.
"Mereka (masyarakat) akan tetap merokok tetapi memilih rokok yang lebih murah. Artinya, di situ yang lebih murah itu rokok ilegal. Padahal, rokok ilegal kita tahu sendiri sangat merugikan semua pihak. Terhadap pemerintah, pendapatan negara hilang dan dengan pengusaha terjadi persaingan tidak sehat. Tak kalah pentingnya, sangat merugikan masyarakat konsumen karena di dalam rokok ilegal itu tidak diketahui kandungannya berbahaya atau tidak karena tanpa melalui uji lab dan lain-lain," papar Sulami Bahar.
Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan pemerintah selama tiga tahun berturut turut menaikkan cukai rokok di atas besaran inflasi telah menambah beban harga kepada setiap batang rokok yang diproduksi perusahaan rokok resmi sebesar 64,5%. Bahkan untuk perusahaan atau pabrik rokok yang kecil, beban itu bertambah menjadi 74%. Hal ini karena pabrik rokok tersebut tidak dapat menjual rokoknya mengikuti harga sesuai harga jual eceran (HJE). Dengan demikian beban yang dipikul produsen rokok atas setiap batang yang diproduksi dan dijualnya menjadi semakin tinggi.
"Tidak hanya penaikan di tahun ini. Namun mulai dari penaikan 23% di 2020 berbarengan pandemi, BPS mencatat dalam dua tahun terakhir industri hasil tembakau mengalami kontraksi 1,32% di 2021 dan 5,78% di 2020. Penaikan pada 2022 yang sebesar 12% menjadi semakin memberatkan industri yang baru pulih akibat pandemi. Dampaknya, industri hasil tembakau di gologan satu saat ini banyak yang mengajukan untuk turun golongan. Jadi di negara kita ini hanya tinggal 3 dari sebelumnya 7 perusahaan golongan 1. Ini tidak bisa didiamkan karena nanti justru pemerintah akan terpuruk sendiri. Soalnya, yang terbesar memberikan kontribusi ke negara ini golongan 1, golongan 2. Kalau golongan 3 banyak yang diproteksi," papar Sulami Bahar.
Menurut Sulami Bahar, akibat penaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah pada 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022 berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT. Sedikitnya 4.000 buruh rokok dirumahkan atau diberhentikan. "Sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari penaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi,"jelas Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar.
Dirinya bersama para produsen rokok lain yang tergabung dalam Gapero Surabaya setiap tahun selalu merasa degdegan dengan kebijakan kebijakan yang akan diambil pemerintah. Hal ini karena pemerintah tidak memiliki rumusan penaikan cukai rokok versi pemerintah yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku IHT dalam menentukan besarannya. Harusnya pemerintah memiliki rumusan yang pasti untuk disosialisasikan kepada para pelaku IHT. "Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai terjadi sebagaimana di 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07% tetapi penaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23%," tegas Sulami.
Baca juga: Bank Dunia Rencanakan Dana Krisis Baru hingga US$170 Miliar
Menurut pandangan Sulami Bahar, ketidakjelasan rumusan dalam menaikkan besaran cukai rokok itu disebabkan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki road map IHT. "Ini kiranya bisa diantisipasi dengan keberadaan road map industri hasil tembakau yang berkeadilan." Namun demikian, ia meminta road map dibuat bukan hanya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melainkan juga melibatkan pihak lain seperti pelaku IHT, Kementerian Pertanian, Kementrian Perindustrian, termasuk perwakilan petani tembakau.
Pendapat Sulami didukung Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya. Menurut Berly, pemerintah perlu membuat road map tetapi yang bersifat indikatif dan range sehingga masih ada ruang untuk fleksibilitas dan adjustment sesuai kondisi ekonomi global dan nasional yang dinamis. "Intinya pemerintah wajib mendengar aspirasi kelompk masyarakat atau stakeholders dan menjelaskan keputusan yang telah diambil pemerintah kepada stakeholders atau masyarakat," papar Dosen FEB UI yang juga Direktur Penelitian INDEF, Berly Martawardaya (OL-14)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved