Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Awaludin Iqbal menyampaikan, pihaknya telah melakukan perbaikan dan menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai sisa beras impor 2018 di gudang milik perusahaan. Saat ini jumlah beras impor yang tersisa sekitar 50 ribu ton.
"Kita tidak diam, posisi sekarang, beras itu tersisa 50 ribuan ton," ujar Awaludin ketika dihubungi, Sabtu (19/3).
Dia menambahkan, berangkat dari temuan Ombudsman itu perusahaan langsung melakukan pengecekkan terhadap sisa beras impor. Beras tersebut kemudian di proses untuk perbaikan kualitas dan kemudian disalurkan.
Awaludin menyatakan, perbaikan kualitas diperlukan lantaran beras yang telah lama tersimpan akan mengalami penurunan mutu. Namun dia menegaskan, penurunan mutu beras bukan berarti beras itu tidak layak konsumsi.
Dengan begitu, diharapkan sisa beras impor 2018 dapat tersalur sehingga tidak dilakukan disposal. Sebab disposal akan menambah beban negara.
"Kalau disposal itu pada prinsipnya menjadi beban negara pada akhirnya. Kita ini kan pengusaha, kita juga tidak mau membebani pemerintah atau negara," imbuh Awaludin.
"Artinya kita di dalam proses itu melakukan perbaikan-perbaikan. Apalagi di beberapa daerah yang memiliki stok besar, kita memiliki mesin restorize yang mengolah beras menjadi beras untuk perbaikan kualitas, disosoh lagi," tambahnya.
Baca juga : Presidensi G-20, Indonesia Perlu Orkestrasi Seluruh Potensi Bangsa
Diketahui sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah segera melaksanakan tindakan korektif terkait perbaikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lantaran saat ini sekitar 134 ribu ton beras sisa impor 2018 menumpuk di Gudang Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebutkan, tindakan korektif Ombudsman yang belum mendapatkan tindak lanjut atau penyelesaian yakni penerbitan regulasi tentang penetapan jumlah CBP, menerbitkan peraturan teknis terkait indikator pengambilan keputusan impor beras, pelaksanaan evaluasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, serta penyelesaian pembayaran tagihan pelepasan stok CBP Perum Bulog sebesar 20,36 ribu ton beras.
"Ombudsman pada 2021 melakukan investigasi tentang Cadangan Beras Pemerintah dan saat ini ada sekitar 134 ribu ton beras sisa impor tahun 2018 masih menumpuk di Gudang Bulog," ujar Yeka dikutip dari siaran pers, Sabtu (19/3).
Yeka menjelaskan, penumpukan sisa impor beras di Gudang Bulog akibat dari tata kelola CBP yang buruk. Investigasi Ombudsman menemukan belum adanya regulasi penetapan jumlah CBP. Sehingga Perum Bulog mengalami kesulitan dalam hal strategi pengadaan dan pendistribusian beras.
Untuk itu, Ombudsman meminta Kementerian Pertanian untuk menerbitkan surat penetapan besaran CBP, sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Diketahui pada 2019, Perum Bulog telah mengajukan penyediaan anggaran kepada pemerintah untuk disposal stock atau pembuangan stok beras yang turun mutu sebanyak 20,36 ribu ton beras. Namun menurut Yeka, hingga kini masih belum terselesaikan lantaran belum ada penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pelepasan stok beras turun mutu. Ombudsman memberikan waktu hingga selambat-lambatnya 18 April 2022 agar Kementerian Pertanian segera menunjuk KPA tersebut. (OL-7)
Pada Juli 2024, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional secara tahun ke tahun atau year on year (yoy) mencapai 2,99% terhadap IHPB Juli 2023.
Agus mengingatkan tugas aparat penegak hukum bukan sekadar mencari fakta hukum.
Apabila Bapanas gagal meraih swasembada pangan dan tidak mampu menyediakan beras dengan harga terjangkau untuk masyarakat, lebih baik seluruh pejabat di Bapanas mundur.
Megawati mengingatkan kepada semua pihak agar dapat fokus mewujudkan kedaulatan pangan dan menjadi lumbung beras.
Kementan terus mendorong program perluasan Areal Tanam (PAT) Padi
Ferry mengingatkan, pentingnya Bapanas-Bulog dalam menimalisir resiko short-supply agar tidak terjadi kepanikan pasar yang dapat mendorong naiknya harga-harga komoditas
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved