Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengatakan investasi ilegal sukar dihilangkan karena merupakan tindak kejahatan. Karenanya, edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting untuk dilakukan.
"Investasi ilegal tidak akan pernah hilang karena merupakan kejahatan, sehingga yang perlu dipengaruhi adalah masyarakat dengan memberikan edukasi untuk tidak mudah tergiur apabila terdapat penawaran dengan iming-iming imbal hasil tinggi," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (19/3).
Tongam menyampaikan, maraknya investasi ilegal disebabkan oleh dua hal, pertama, dari sisi pelaku. Perkembangan teknologi yang begitu pesat memudahkan pelaku investasi ilegal menawarkan produk-produknya melalui situs, web, aplikasi, dan media sosial.
Kedua, dari sisi masyarakat. Hingga saat ini masih banyak yang belum memahami investasi sehingga tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang dijanjikan dari penawaran pelaku investasi ilegal. Selain itu, terdapat kelompok masyarakat yang mengetahui investasi tersebut ilegal namun tetap ikut karena menganggap bahwa perserta awal akan selalu diuntungkan.
Satgas Waspada Investasi, imbuh Tongam, melakukan dua peranan pokok dalam mengatasi maraknya investasi ilegal. Pertama, melalui tindakan preventif dengan memantau kegiatan investasi ilegal melalui cyber patrol dan crawling data.
Baca juga: PPATK Awasi Ketat Transaksi Investasi Ilegal Rp8,26 T
Lalu melakukan koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi apabila ditemukan adanya penawaran-penawaran yang mencantumkan logo dari Kementerian/Lembaga.
"Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui webinar, sosialisasi, iklan layanan masyarakat, wawancara media," terang Tongam.
Cara kedua ialah melalui tindakan represif, di mana Satgas menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal. Satgas juga memublikasikan investasi ilegal kepada publik.
Selain itu, Satgas mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satgas juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum terkait investasi ilegal.(OL-5)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved