Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Cahyaning Indriasari Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK di ruang kerja Wakil Wali Kota Magelang, Rabu (16/3).
Kejadian naas tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi serta 8 orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
“Pagi ini kami bersama Bapak Wakil Walikota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yg meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” ungkap Naning sapaan Cahyaning Indriasari.
Baca juga: Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Tinjau Implementasi Inpres 2/2021 di Sumut
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
“Untuk 8 korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Selain itu sambungnya, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Selanjutnya Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena Pemkot Magelang sendiri tidak mempunyai anggaran untuk santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.
"Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul membantu. Kami menyambut dengan gembira. Oleh karena itu, biar ditindaklanjuti, kami akan menyisir pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, semisal untuk warga yang tidak mampu membayar iuran, ke depannya akan dianggarkan di tahun 2023" ujar Mansyur.
Dihubungi terpisah Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia akan memastikan akan memberikan pelayanan yang terbaik agar korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja.
“Kepada ahli waris pekerja yang meninggal, sebesar apapun santunan yang kami berikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta, namun semoga santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK ini dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” ungkap Roswita.
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama- sama kita ambil, kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutup Roswita. (RO/OL-09)
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Rumah di Jalan Lawu, Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu sudah terlihat bergeliat.
BPJS Ketenagakerjaan meraih Gold Rank untuk kesekian kalinya dalam kompetisi Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT) 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi PT Indokomas Buana Perkasa yang memberdayakan pekerja penyandang disabilitas sebagai karyawan tetap.
Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai peran dan fungsi, termasuk mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, mengumpulkan dan mengelola dana.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
Ketua Energy Institute for Transtition (EITS) Godang Sitompul mendukung penetapan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai Pulau Panas Bumi
Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk percepatan pengembangan panas bumi. Dalam upaya ini, seruan dukungan dari berbagai pihak menjadi krusial, terutama menggandeng universitas.
DIREKTUR Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris Yahya menuturkan sampai saat ini pendanaan transisi energi dari negara maju masih tersendat.
Diperlukan pengelolaan energi terbarukan untuk dapat memberikan suplai listrik secara kontinu sebagaimana ditunjukkan oleh PLTA dan PLTP.
KETUA Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi membeberkan penyebab utama pengembangan panas bumi lambat dikembangkan di Indonesia. Yakni, adanya kesenjangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved