Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyambut baik aturan baru tersebut. Dia pun berharap dengan adanya label halal baru tersebut, pelaku UMKM dapat mendapat kepastian untuk memperoleh sertifikasi halal, bahkan memungkinkan digratiskan.
"Saya menyambut baik atas aturan baru Perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag, karena dengan begitu akan lebih terpusat dan netral, di mana pemerintah ikut membantu menjamin atas kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal, dan yang pasti harus jauh lebih murah atau diringankan atau digratiskan bagi pelaku industri dan usaha mikro," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (13/3).
Lebih lanjut, Hermawati menambahkan bahwa aturan baru ini akan memberikan dampak semakin banyaknya pelaku UMKM mempunyai hak manfaat sertifikasi halal.
Baca juga: Anggota DPR Minta Petani Dibantu dengan Perlindungan Harga Gabah
"Karena dengan begitu akan meningkatkan usaha UMKM dan menjadikan UMKM naik kelas," sambung Hermawati.
Menurutnya, terkait dengan biaya label halal baru tersebut bagi UMKM khususnya usaha mikro, sebenarnya ada kemudahan oleh pemerintah. Hanya saja, karena kurang sosialisasi menjadikan UMKM banyak yang tidak mendapatkan program gratis serifikasi halal.
"Saran saya jika ada biaya, bagi pelaku UMKM, biasanya timbul biaya administrasi dan survei, bisa diringankan atau digratiskan, karena di lapangan pada kenyataannya dalam pengurusan biaya masih terbilang mahal dan proses lama bagi pelaku usaha mikro," tuturnya.
Hermawati pun berharap pemerintah dapat lebih menyosialisasikan aturan baru ini kepada UMKM dengan seluas luasnya agar dapat membantu pelaku UMKM guna memudahkan usaha mereka.
Sebelum adanya label halal baru ini, Hermawati juga mengungkan bahwa pelaku UMKM biasa menggunakan sertifikasi halal dari MUI. Menurutnya, setifikasi halal yang selama ini digunakan bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dibelinya.
"Karena halal itu tidak hanya pada bahan produk, tetapi juga pada proses, tempat produksi dan kebersihan juga," pungkas Hermawati. (Des/OL-09)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Kini anggota Asperda telah mencapai 800 badan usaha. Dengan potensi usaha yang terus berkembang, jumlah anggota baru dipastikan terus bertambah
IALA menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam PHPU Pilpres 2024.
Ketum HIPPINDO Budihardjo Induansjah menyebut bahwa asosiasi ritel menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya impor ilegal. Pihaknya mendukung Permendag 36/2023
Bangunan hijau banyak digaungkan pemerintah. Bangunan ini ialah net zero building yang berarti secara total tidak menghasilkan emisi karbon dari penggunaan listrik konvensional.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik peta jalan industri perusahaan pembiayaan yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved