Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Induansjah menyebut bahwa asosiasi ritel menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya impor ilegal. Oleh karena itu, asosiasi ritel, sebut dia mendukung penuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan impor yang saat ini diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Kita hari ini menghadapi yang sama yaitu masalah dengan pertama maraknya impor ilegal baik melalui jastip bawaan penumpang, kargo dari darat, laut udara, dan masuk secara tidak resmi dari kontainer," kata dia saat ditemui di Jakarta pada Selasa (19/3).
Ia pun menyatakan dukungan terhadap beberapa peraturan pemerintah yang sudah memasukkan impor secara legal.
Baca juga : Implementasi Permendag 36/2023 Selamatkan Industri Kecil Menengah
"Kita harapkan pemerintah juga mendukung impor barang dari para asosiasi yang sudah secara legal membayar pajak, secara legal mematuhi peraturan-peraturan dan termasuk barang beredar," tutur Budi.
Di sisi lain, ujar dia, Permendag Nomor 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Padahal, kepastian dan kejelasan mekanisme dan/atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha.
"Untuk kesulitan daripada anggota kami untuk melakukan impor secara legal, semoga dapat diberikan segera solusi, apakah berupa kemudahan, pertimbangan teknis (pertek) yang saat ini sangat sulit untuk kita impor padahal sudah mendekati bulan Lebaran. Sehingga kita mengharapkan dari Kemendag dan Kemenko Perekonomian bisa berkoordinasi segera untuk merelaksasi yang mempersulit impor legal," terang dia.
Baca juga : API dan Apsyfi Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Impor Bekas Ilegal
Di kesempatan yang sama, Ferry Santoso Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (APGAI) juga menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat terpukul dengan adanya jastip maupun impor ilegal.
"Disini kami sangat setuju dan mendukung langkah pemerintah yaitu memberantas ilegal impor dan jastip yang sedang marak terjadi dan mendukung impor secara legal," tegas dia.
Ia menambahkan, selain program pemerintah ini bisa terjadi dirinya mengharapkan bagi pemerintah memberikan semacam dukungan kepada anggota-anggota asosiasi garmen dan aksesoris yaitu brand lokal terutama garmen dan lain-lain seperti di Thailand yang memiliki Thailand Creative and Design Center (TCDC).
"TCDC ini tujuannya adalah mensupport desain dan artis lokal meningkatkan awareness akan pentingnya industri kreatif dan mempromosikan desainer dan artis lokal secara internasional," bebernya. (Fal/Z-7)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved