Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Siap Bantu Usut Kelangkaan Minyak Goreng Sampai Bahan Pokok Lainnya

Candra Yuri Nuralam
08/3/2022 20:51
KPK Siap Bantu Usut Kelangkaan Minyak Goreng Sampai Bahan Pokok Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

KELANGKAAN minyak goreng dan beberapa bahan pokok lain membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan turun tangan mencari penyebab masalah itu.

"Saya tawarkan dalam waktu dekat ini mungkin kita perlu bahas tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya. Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kebutuhan rakyat yang apakah itu minyak goreng, bawang, apakah itu daging, termasuk kedelai dan beras," kata Firli dalam telekonferensi, hari ini.

Firli mengatakan pihaknya masih berwenang untuk mencari penyebab kelangkaan bahan pokok ini. Kewenangannya yakni terkait perbaikan sistem untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

KPK juga memiliki banyak kajian tentang perbaikan sistem pengadaan bahan pokok. Kajian itu bahkan sudah pernah disampaikan ke Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian.

Baca juga: Soal Polemik Minyak Goreng, Kemendag Sebut Banyak Hambatan Distribusi

"Saya kira beberapa waktu lalu, kami sudah bahas dengan Bapak Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian. Sehingga, dalam waktu dekat, kami ingin, mohon berkenan kepada Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi, Bapak Menko Perekonomian kita bisa merapatkan barisan," ujar Firli.

Firli menyatakan instansinya siap mengusut masalah kelangkaan beberapa bahan pokok. Pemerintah diminta tidak segan meminta bantuan KPK.

"Sehingga kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan dan ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi," tutur Firli. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya