Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan ilegal patut diapresiasi. Hal itu penting agar konsumen tidak tertipu dengan kegiatan usaha tanpa izin.
"Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas," kata VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor ...
Untuk diketahui, OJK menghentikan 21 entitas yang terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal salah satunya adalah duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram.
SWI menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit. Manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan akun palsu.
“Kami menegaskan bahwa akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia," lanjut Resna.
Menurut dia, masyarakat dapat mengakses situs www.cekfintech.id yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech.
Baca juga: Vincent Raditya Dkk Kena Peringatan karena Promosikan Judi
Ia menambahkan, Upbit sebagai bursa aset digital memiliki izin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak awal beroperasi pada 2018.
Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang menipu dengan mengatasnamakan Upbit. "Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun–akun palsu tersebut dapat segera diberantas,” tegas Resna. (RO/A-3)
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved