Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERMENDAG nomor 23 Tahun 2021 akhirnya tetap di jalankan, terutama pada pasal 11 yang sudah pasti tanpa ada revisi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag no 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan.
Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag no 23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut.
" Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/11)
Menanggapi hal itu Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Djohan Rachmat yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15% .
"Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," jelasnya.
Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15% ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar.
"Kami para pemasok terus meningkatkan kerjasama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan. Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field nya. berbeda jauh," ungkap Djohan.
Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementrian Perdagangan, aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi.
Perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, Oke mengatakan akan dirinci di addendum, dan akan ada forum diskusi ke depannya.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Ikhsan Ingratubun mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerjasama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai akan menggunakan konsep kemitraan.
“Kami perwakilan dari Aliansi 14 Asosiasi mengucapkan terima kasih Kepada Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Dirjen PDN, Oke Nurwan atas keputusan tidak me-revisi pasal 11 dalam Permendag 23 tahun 2021. Dengan kepastian hukum ini dalam berusaha, kami optimis akan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Jodi Suryokusumo sebagai Wakil Kordinator Aliansi 14 Asosiasi.(RO/E-1)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved