Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASIi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta perusahaan teknologi raksasa Google, Lalu perbankan, dan penyelenggara payment gateway untuk menutup aksesnya ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menegaskan, pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi untuk menindak tegas seperti penutupan dan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Kami berharap infrastruktur teknologi seperti payment gateway, Google Indonesia dan perbankan bisa membatasi ruang gerak pinjol ilegal," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Para oknum pinjol ini, ungkap Adrian, juga gunakan akses perbankan dan Google dalam melancarkan aksinya selama ini.
"Ini butuh awareness (kesadaran) dan dukungan banyak pihak supaya pemberantasn pinjol ilegal ini efektif, karena infrastruktur teknologi tersebut jadi kunci," sebutnya.
Baca juga : Marak Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjaman 50%
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dioptimalkan.
Aturan itu meminta penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
"Ini untuk memutus rantai praktik pinjol ilegal. Kami sangat berharap Permenkominfo bisa ampuh memberantas fintech ilegal," harapnya.
Menurut data AFPI sepanjang tahun ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
Asosiasi itu menilai maraknya pinjol illegal saat ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat aplikasi atau situs, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kemudian, minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar dan lainnya. (OL-7)
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved