Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir menekankan pentingnya tindakan preventif sebagai langkah utama dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
"Aftech mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online. Kami secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital," tegas Pandu dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).
Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Aftech berkomitmen terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Baca juga : Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
Pandu menegaskan langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.
"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Aftech telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online. Hal ini termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC).
Baca juga : PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Selain itu, Aftech juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.
"Salah satu langkah signifikan yang kami ambil adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit. Ini untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online," jelas Pandu.
Pandu juga mengimbau seluruh anggota Aftech untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur Know Your Business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," tambahnya.
Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) juga menjadi langkah penting yang dilakukan oleh AFTECH.
"Aftech bersama anggotanya terus memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online," tegas Pandu.
Dalam kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, Pandu mengajak seluruh pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan digital dan fintech.
"Inovasi di sektor keuangan harus membawa dampak positif bagi masa depan generasi muda Indonesia," pungkasnya. (Z-1)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Di 2020, karyawan pada usaha ini sebanyak 30 orang. Empat tahun kemudian usahanya meningkat menjadi 100 karyawan yang bekerja sebagai pemotong kain, penjahit, dan petugas di bagian penjualan.
Bank Sumsel Babel terus berinovasi di sektor teknologi finansial (fintech) dengan memaksimalkan layanan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penggunaan aplikasi teknologi keuangan (financial technology) semakin meluas. Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, fintech juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas keuangan
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved