Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar bisa membedakan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fintech lending legal. Pasalnya, fintech lending merupakan layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.
Sehingga, OJK melakukan pengawasan langsung terhadap fintech lending tersebut. "Untuk fintech lending yang mendapat izin OJK, dilakukan pemantauan bersama Asosiasi Fintech dan beberapa asosiasi pegiat ekonomi digital lainnya," ungkap Deputi Komisioner Humas dan logistik OJK Anto Prabowo kepada Media Indonesia, Kamis (14/10).
"Kesepakatan mengenai bunga dan penagihan yang tidak melanggar hukum. Ini telah dipatuhi oleh komunitas fintech lending," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anto menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Kemudian, pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Baca juga: Polisi Amankan 32 Karyawan Perusahaan yang Operasikan 13 Aplikasi Pinjol
Pelaku pinjol ilegal juga memberikan pinjaman kepada korban dengan sangat mudah. Namun, informasi mengenai bunga atau biaya pinjaman dan denda terbilang tidak jelas.
"Bunga atau biaya pinjaman dari pinjol ini menjadi tidak terbatas. Juga total pengembalian, termasuk denda otomatis, menjadi tidak terbatas. Pinjol juga akan meminta akses data ponsel korban. Mereka memberikan ancaman teror kekerasan, pencemaran nama baik, sampai menyebarkan foto atau video korban," pungkas Anto.
Pegawai atau pihak pinjol ilegal yang melakukan penagihan, tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech atau pihak yang ditunjuk secara resmi. "Pinjol juga tidak memiliki layanan pengaduan. Pinjol melakukan penawaran melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi lain tanpa izin," sambung dia.
Baca juga: OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal
Sementara itu, fintech lending merupakan layanan keuangan yang terdaftar, berizin dan diawasi OJK. Identitas pengurus dan alamat kantor fintech lending juga tertera dengan sangat jelas. Lalu, informasi biaya pinjaman dan denda dari fintech lending dilakukan secara transparan.
Adapun total biaya pinjaman atau bunga maksimal mencapai 0,8% per hari. Itu dengan maksimum pengembalian termasuk denda 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman hingga 24 bulan. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari, hanya akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Diketahui, per 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 114 penyelenggara. Informasi ini dapat diakses masyarakat melalui laman resmi OJK.(OL-11)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved