Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMEGANG saham pengendali Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) mengumumkan rencana perusahaan melakukan merger.
Penggabungandua perusahaan telekomunikasi ini sejatinya sudah direncanakan cukup lama dan sempat beberapa kali molor dari rencana yang sudah disepakati.
Nurul Yakin Setyabudi, Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), menyambut positif kesepakatan konsolidasi antara pemegang saham penggendali Ooredoo dengan Hutchison.
Menurut Nurul, merger ini sejalan dengan rencana Kemenkominfo untuk mengurangi jumlah operator telekomunikasi di Indonesia.
"Merger merupakan suatu yang lazim dilakukan. Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," ungkap Nurul dalam keterangan yang dikutip, Rabu (22/9).
Refarming atau pengaturan frekuensi, dinilai Nurul, sangat penting karena menyangkut sumber daya terbatas yang nantinya akan sangat vital dalam menggelar layanan 5G.
Sehingga, menurut Nurul, merger ini merupakan kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Pernyataan management Indosat yang mengatakan dengan UU Cipta Kerja, Indosat dan H3I tak perlu menggembalikan frekuensi seperti ketika merger XL Axis, dinilai Nurul keliru.
Nurul meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang hendak melakukan merger atau akusisi harus membaca secara cermat UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Kalau dilihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akusisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," jelasnya.
"Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan KPPU. Dan jangan terlalu percaya diri juga, karena Menkominfo punya kewenangan untuk menyetujui seluruhnya, sebagian frekuensi, atau bahkan menolak pengalihan frekuensi tersebut. Semangatnya jelas agar sumber daya terbatas tersebut dapat optimal pemanfaatannya," kata Nurul.
Agar aset negara dapat optimal digunakan perusahaan telekomunikasi serta tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Nurul yang pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta Kemenkominfo menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.
Lebih lanjut, kata Nurul, dalam menghitung frekuensi ideal agar tetap dapat menjaga iklim usaha yang sehat, dibutuhkan beberapa parameter dan perhitungan yang mendalam.
Selanjutnya, dalam mengkaji aspek persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
UU Cipta Kerja jelas menyebutkan merger akusisi diperbolehkan dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Saya pikir Kominfo harus menjalankan rekomendasi KPPU sebagai perwujudan amanah dari UU Cipta Kerja untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Karena KPPU merupakan lembaga negara yang paling berwenang menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia, " tutur Nurul.
Jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, menurut Nurul, bangsa Indonesia dan industri telekomunuikasi nasional berpotensi mengalami kerugian.
Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan.
"Keberlangsungan industri telekomunikasi itu tugas dan tanggung jawab Pemerintah karena berkaitan dengan layananan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat," ucapnya.
"Jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi mati maka, pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting" kata Nurul.
Selain itu merger dan akusisi ini juga bisa dijadikan momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation. Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.
Di Indonesia Timur. Tidak banyak operator yang mau membangun jaringannya. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat.
"Ini membuat konsumen dirugikan. Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," kata Nurul.
Dengan adanya optimalisasi frekuensi dan kenaikan komitmen pembangunan yang berkeadilan, Nurul berharap manfaat merger dan akusisi ini tak hanya dirasakan oleh perusahaan telekomunikasi, tetapi juga seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. (RO/OL-09)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved