Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan fasilitas itu berlaku pada empat hal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 29/2020.
Pertama, yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, selain memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas PPh, pemerintah turut menyesuaikan insentif perpajakan.
"Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi covid-19," tuturnya melalui siaran pers, Kamis (15/7).
"Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi," sambungnya.
Adapun penyesuaian insentif PPh tersebut meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Selain itu, pemerintah turut menghentikan insentif PPh Pasal 21 kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat.
Selanjutnya insentif pajak UMKM. Neilmaldrin bilang, pelaku UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah 23/2018 yang ditanggung pemerintah. Dus, wajib pajak UMKM tak perlu melakukan setoran pajak, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Baca juga : Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Baru Pajak Internasional
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut juga tidak perlu mengajukan surat keterangan PP23, tapi hanya melaporkan realisasi pemanfaatan tiap bulannya.
Penyesuaian insentif PPh juga dilakukan di jasa konstruksi. Dalam hal ini, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) akan mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung pemerintah.
Lalu penyesuaian pada insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor. Sebelumnya insentif diberikan kepada 730 bidang usaha. Neilmaldrin bilang, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tak lagi mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 22 Impor.
Pemerintah turut menyesuaikan pemberian insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran terutang. Sebelumnya terdapat 1.018 bidang usaha tertentu yang dapat menikmati fasilitas tersebut.
Penerima insentif berkurang lantaran pemerintah tak lagi memberikan fasilitas tersebut kepada perusahaan penerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat.
Penyesuaian yang terakhir ialah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling tinggi Rp5 miliar. Sebelumnya terdapat 725 usaha yang bisa menikmati fasilitas tersebut.
Namun perusahaan penerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tak lagi diberikan fasilitas insentif itu.
"Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui www.pajak.go.id," jelas Neilmaldrin.
Dia menambahkan, pemberi kerja atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan hingga 15 Agustus 2021.
Ketentuan tentang perubahan insentif pajak dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh tercantuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. (OL-7)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved