Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati menilai, rencana pemerintah untuk memajaki kebutuhan pokok masyarakat amat tidak pantas. Pasalnya banyak rakyat yang saat ini tengah terhimpit kondisi ekonominya akibat dampak pandemi covid-19.
"Sangat tidak pantas, justru seharusnya pemerintah perlu menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/6).
Pemerintah, tutur Anis, perlu kreatif dalam menciptakan peluang peningkatan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah. Perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak di masa yang akan datang dan harus dimanfaatkan pengambil kebijakan.
Dia mengatakan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan pokok masyarakat yang juga tidak diimbangi dengan bantuan sosial akan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, bahan makanan menyumbang hingga 73,8% dari total komponen garis kemiskinan di Tanah Air.
"Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan. Pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin," jelas Anis.
Selain itu, pengenaan PPN pada bahan pokok kebutuhan masyarakat akan menyebabkan lonjakan inflasi yang tak terkendali. Bahan pangan yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN dan kemudian dikenai pajak akan membuat harga bahan pahan melonjak. Ujungnya, kata Anis, pertumbuhan ekonomi nasional akan melambat.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada bahan pokok kebutuhan masyarakat. Anis meminta agar sembako kembali diposisikan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Diketahui, usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak. Itu karena pemerintah menghapus bahan kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dari barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian. (OL-8)
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved