Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
STAF Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengungkit masa lalu bisnis maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berdampak hingga saat ini.
Diketahui, masa lalu suram itu meninggalkan utang sebesar Rp70 triliun bagi perseroan. Arya mengungkapkan harga sewa pesawat yang dipatok lessor ke Garuda tercatat paling tinggi di dunia, yakni mencapai 60%. Alhasil, kondisi itu membebani kinerja keuangan perseroan.
"Garuda kondisinya seperti ini karena penyewa pesawat ugal-ugalan di masa lalu. Mulai dari direktur utama (Ari Askhara) yang sudah ditangkap KPK. Masalah besarnya ini karena menyewa pesawat," papar Arya dalam diskusi virtual, Kamis (10/6).
Baca juga: Soal Opsi Konversi Utang Garuda, Ini Kata OJK
Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi Garuda ialah 36 lessor mitra perseroan yang memasang harga sewa pesawat sangat mahal. Kemudian, kontrak dengan lessor juga dinilai memberatkan maskapai pelat merah.
"Bayangkan, dalam isi kontrak kalau dibatalkan, Garuda wajib membayar penuh sampai habis. Baik itu dihentikan atau tidak dihentikan, itu tetap bayar," jelas Arya.
Untuk menyelamatkan bisnis Garuda, pemerintah siap melakukan restrukturisasi. Kementerian BUMN telah menawarkan empat opsi penyelamatan perseroan.
Baca juga: Lima BUMN Ini Punya Kontribusi Tinggi pada APBN
Seperti, mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. Lalu, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi utang Garuda.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pun mengungkit opsi penyelamatan bisnis Garuda yang terlilit utang sebesar Rp70 triliun. Opsi tersebut ialah restrukturisasi dengan cara penukaran utang dengan saham alias debt equity swap.
"Memang opsi ini akan membuat pemegan saham terdilusi. Akhirnya, siapa yang memberi utang (kredit) terbesar, dia akan menjadi pemilik saham terbesar. Apabila nanti kesepakatannya seperti itu," ujar Kartika sebelumnya.(OL-11)
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetor dividen sebesar Rp3,09 triliun kepada negara. PLN mencatat angka setoran terbaru itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya Rp2,19 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan selruh entitas anak perusahaannya berhasil mencatatkan kinerja positif dengan membukukan laba Rp29,9 triliun pada triwulan II 2024.
Di semester I 2024, Unilever mencatat penjualan bersih sebesar Rp19,0 triliun dengan laba bersih sebesar Rp2,5 triliun.
Komisi VI DPR RI mengapresiasi BNI atas kinerja yang apik di sepanjang tahun ini. Perseroan juga dinilai inovatif karena menghadirkan terobosan berupa produk digital.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (24/7) ditutup melemah terbatas di tengah pasar mencermati utang pemerintah Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup melemah 51,10 poin.
Meskipun pemerintah masih memberlakukan kebijakan AA, ada data yang menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah masih cukup tinggi bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2023.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan klaim atau tagihan sebesar Rp5 triliun dalam proses pembayaran.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved