Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan aturan terkait perbankan digital sebelum semester I 2021 berakhir. Peraturan tentang bank digital dipastikan tidak membuat dikotomi dengan bank konvensional, namun menjadi bentuk konvergensi.
Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum, yang akan mengatur mengenai bank digital di dalamnya.
"OJK tidak mendikotomikan bank digital dan bank umum. Karena, di Undang-Undang (UU) Perbankan kita kenal hanya ada dua bank, yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Saat ini, Bank Umum bertransformasi digital. Sehingga, yang fully digital itu belum kita amati," ujar Heru dalam seminar virtual, Kamis (8/4).
Baca juga: Penurunan SBK tidak Lamban, Namun Perbankan Berhati-hati
Lebih lanjut, Heru mengatakan beberapa bank sudah melakukan transformasi ke digital. Terutama, pada masa pandemi covid-19 di mana terjadi shifting behavior nasabah, yang ingin dilayani melalui digital.
Menurutnya, saat ini beberapa bank sudah mengikuti keinginan nasabah. Perbankan memang harus melakukan transformasi, jika tidak ingin ditinggalkan oleh nasabah. "Bank kalau nggak mau move on, pasti ditinggal nasabah. Kita lihat nasabah ingin transaksi lebih mudah. Pakai teknologi dengan smartphone," pungkas Heru.
Untuk melakukan transformasi digital, bank perlu memiki permodalan yang kuat. Bahkan, rentang modal inti yang harus dimiliki oleh bank sekitar Rp3-10 triliun.
Baca juga: Dorong Konsumsi Saat Ramadan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun
Permodalan yang kuat ini harus disiapkan untuk menyediakan kesiapan teknologi, yang dapat meminimalkan risiko. Dengan permodalan yang kuat, bank juga dengan mudah bertransformasi tanpa hambatan.
"Kita lakukan penelitian. Jadi untuk bank itu agar efisien dan menjadi bank yang baik, harus punya modal inti Rp3 triliun sampai Rp10 triliun. Bank eksisting juga memang ditingkatkan minimal modal intinya itu Rp3 triliun," tuturnya.
Heru juga optimistis bahwa suku bunga kredit bank digital bisa lebih murah. Pasalnya, beberapa faktor pembentuk suku bunga mulai, seperti biaya operasional dan pertimbangan profit, bisa menjadi lebih efisien dengan pemanfaatan digital.(OL-11)
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved