Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Jokowi-Amin telah membuka ruang seluas-luasnya untuk memajukan dan memperkuat Koperasi dan UMKM sebagai garda terdepan bangkitnya ekonomi Nasional di tengah dan pasca pandemi Covid-19. Keluarnya PP No. 7 Tahun 2021 akan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada pasal 60 ayat 1, PP 7/2021 terlihat jelas komitmen pemerintah dalam memajukan UMKM nasional.
Disebutkan bahwa K/L dan Pemda, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro kecil paling sedikit 30% total area luas lahan komersial, tempat perbelanjaan dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Pemerintah pusat maupun daerah juga dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif berupa subsidi, keringanan retribusi daerah atau penghargaan lain sesuai aturan yang berlaku. Hal ini akan mewujudkan iklim usaha yang baik dan terintegrasi antara usaha yang sudah mapan terhadap UMKM.
Namun menurut Sekjen Pusat Kajian dan Pengembangan Berdikari Osmar Tanjung, dalam aturan tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penggolongan UMKM berdasarkan modal usaha. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan untuk modal usaha mikro yang sebelumnya maksimal Rp300 juta menjadi Rp1 miliar.
Peningkatan angka tersebut kata Osmar, dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak seimbang antara pemilik modal mikro dibanding yang lain.
"Jangan sampai modal usaha mikro diangka hingga Rp1 miliar menjadi bumerang bagi pedagang kecil dan kaki lima yang modal usahanya biasanya tidak lebih dari Rp10 juta. Jangan sampai kategori mikro di angka Rp1 miliar membunuh secara masal usaha kecil dan pedagang kaki lima," tutur mantan Sekjen Seknas Jokowi itu.
Jika ingin meningkatkan besaran modal untuk klasifikasi usaha, jelas Osmar, akan lebih relevan dengan mengikuti inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2009–2020.
"Hitungan kami, inflasi 11 tahun dari tahun 2009-2020 ada pada kisaran angka 63 persen. Dengan demikian, seyogyanya, acuan angka inflasi, peningkatan klasfikasi usaha mikro dapat dinaikkan dan jatuh diangka Rp500 juta bukan Rp1 miliar," katanya.
Osmar berharap Presiden Jokowi dapat meninjau ulang dan mengkoreksi angka modal usaha mikro yang Rp1 miliar menjadi maksimum Rp500 juta.
"Ini suoaya menjadi mungkin Indonesia bangkit dan berdikari atau berdiri di kaki sendiri secara ekonomi sebagaimana cita-cita founding fathers kita," tegasnya.
baca juga: BI Tegal Sokong Produk Lokal Bisa Naik Kelas
Di lain hal, sambung Osmar, konsistensi dan kesungguhan Menteri Koperasi dalam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap UMKM menjadi kunci dalam peningkatan kapasitas dan memajukan UMKM Nasional. Osmar menegaskan Menteri Koperasi Teten Masduki tidak bisa lagi berpangku tangan. Menkop dan jajarannya harus sudah siap di kuartal dua tahun 2021 mengumpulkan stakeholder yang amanah dan kompeten untuk itu.
"Sudah saatnya kita melakukan tindakan cepat dan selamat dari krisis ekonomi akibat pandemi covid-19," pungkas Osmar. (O-3)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
PERUM Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian PU-Pera senilai Rp1,1 triliun.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan PMN sebesar Rp10 triliun pada 2024. Dana itu dibutuhkan untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved