Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) terbantu lantaran tarif cukai rokok jenis SKT tidak naik. Kini, mereka tidak lagi dibayangi ancaman PHK.
“Dengan kondisi industri hasil tembakau yang terus terpuruk, terlebih di tengah pandemi COVID-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernapas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah,” Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (25/3).
Menurutnya, perekonomian masyarakat di daerah sentra tembakau juga kembali bangkit sejak awal tahun ini. Hal tersebut sebagai dampak dari kenaikan cukai SKT 0% yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak hanya para buruh pelinting, tidak naiknya tarif cukai SKT juga memberikan dampak ke pelaku usaha di sektor lainnya. Di antaranya para UMKM, tukang ojek, hingga pemilik warung makan.
“Usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman,” jelasnya.
Baca juga : Bertemu Jokowi, Nelayan Curhat Minta Diberikan Alat Penangkap
Dengan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% di tahun ini, beberapa masyarakat mengubah pola konsumsi rokok. Mereka beralih ke rokok yang lebih murah, salah satunya SKT.
Untuk itu, Sriyadi optimistis keberlangsungan industri rokok SKT di tengah pandemi COVID-19. Ia pun berharap pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor padat karya SKT.
"Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya, seperti SKT,” kata Sriyadi.
Sementara itu, Jawa Tengah sebagai sentra produksi rokok dinilai juga memiliki andil besar terhadap industri hasil tembakau. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, melaporkan hingga saat ini di wilayahnya terdapat 67 perusahaan yang masuk kategori perdagangan besar rokok dan tembakau, dengan jumlah pekerja 65.777 orang. (OL-7)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved