Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IMPOR garam diperlukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan industri sektor manufaktur. Kebutuhan industri manufaktur terhadap garam secara total mencapai 3,8 juta ton dari penggunaan garam konsumsi rumah tangga dan komersial sebesar 4,6 juta ton garam.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengakui hal itu kepada Media Indonesia, Kamis (18/3). Garam menjadi bahan baku pada empat sektor, yakni CAP petrokimia dan pulp kertas, aneka pangan, pengeboran minyak, serta farmasi dan kosmetik
"Empat sektor tersebut membutuhkan 3,07 juta ton yang masih menggunakan garam impor karena memang belum dapat dipenuhi dari garam lokal," kata Khayam. Kebutuhan impor garam itu, lanjutnya, diperlukan dari sisi kuantitas untuk masa waktu satu tahun serta kualitas atau standar mutunya yang mensyaratkan NaCl minimal 97%, zat aktif atau impurities yang dikatakan ketat, homogenitas, dan kontinuabilitas pasokan. Impor garam dibutuhkan pula dari sisi harga yang kompetitif.
Dia menjelaskan, keputusan garam impor untuk bahan baku industri kuota importasinya ditentukan melalui rapat koordinasi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Januari 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Muhammad Jakfar Sodikin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana impor garam di tahun ini. Dia mengatakan, stok garam lokal yang dimiliki sekarang lebih dari 700 ribu ton.
Dia menambahkan, program pemerintah seharusnya lebih jelas dan terarah dalam meningkatkan produktivitas dan harga garam rakyat. "Harusnya apabila ingin produksi naik, kan impor harus turun, bukan malah naik. Kami mendesak kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor garam ini," ungkap Jakfar kepada Media Indonesia, Selasa (16/3). (OL-14)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved