Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, 80 perusahaan yang menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, belum merealisasikan investasi mereka di Indonesia. Total nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari penerima fasilitas itu hampir seribu triliun lebih.
Pemberian insentif tax holiday itu dilimpahkan ke pihaknya dari Kementerian Keuangan sekitar lima bulan lalu.
"Kami dapat warisan yang diserahkan itu 85 perusahaan sudah dapatkan fasilitas insentif tax holiday. 3 sudah berjalan, tapi 80 lebih (perusahaan) belum. Total (investasi) sekitar seribu triliun," ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2).
Dia mengaku, pihaknya tengah mengusut permasalahan tersebut dan berencana memanggil perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya di Tanah Air.
Bos BKPM itu menyebut, selama ini para investor mengeluh bahwa pengurusan izin usaha dinilai berbelit.
"Kami lagi dalami kenapa (realisasi investasi) itu nggak jalan. Dulu pengusaha selalu mengatakan urus izin itu susah, meminta insentif susah. Sekarang negara sudah berikan izin dan insentif, tapi eksekusinya belum jalan," ucap Bahlil.
Baca juga : Tesla Pilih India Ketimbang RI, Ini Pandangan Arcandra Tahar
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa sebanyak 245 Bidang Usaha Prioritas akan mendapat insentif, yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.
Insentif fiskal terdiri atas insentif perpajakan, yakni berupa pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Lalu, bakal mendapat fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kemudian, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa eksekusi investasinya," pungkas Bahlil. (OL-7)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved