Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Rancangan Undang Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) mendesak untuk dibahas bersama dengan DPR. Alasannya lantaran makin tingginya tindak kejahatan berupa pencucian uang maupun pendanaan terorisme yang menggunakan transaksi secara tunai.
Melalui siaran pers yang diterima, Selasa (17/2), Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK M. Natsir Kongah menyebutkan, modus transaksi secara tunai dengan jumlah besar cenderung digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme.
"Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme," kata Natsir.
Menurutnya, pembatasan uang kartal diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi seperti narkoba, korupsi maupun pendanaan terorisme dapat dicegah lebih dini dan mempersempit ruang gerak pelaku.
Selain itu, aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal akan memberikan manfaat untuk pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya penyimpanan uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu, mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi.
Natsir mengatakan, substansi dan urgensi RUU PTUK sedianya telah dikaji oleh PPATK sejak 2011 dan diajukan sebagai RUU di 2017. RUU itu selesai dibahas di tingkat pemerintah pada 2018 dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Keuangan; Bank Indonesia; Kementerian Hukum dan HAM; Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK.
Baca juga : Lindungi Awak Kapal Perikanan dengan Kepastian Upah Minimum
RUU PTUK juga sedianya masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
"Namun, ternyata usulan dari pemerintah tersebut tidak disetujui sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020," ujar Natsir.
Padahal, sambungnya, RUU PTUK merupakan salah satu rancangan kebijakan nasional yang disusun oleh pemerintah dalam rangka mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai, serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya.
RUU PTUK memiliki dua substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal, serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17). Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100 juta.
Dus, setiap orang yang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan. RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal.
"Terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK," jelas Natsir. (OL-7)
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved