Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Batasan 30% PMA Dicabut, Produktivitas Hortikultura Digenjot

M Iqbal Al Machmudi
04/11/2020 14:25
Batasan 30% PMA Dicabut, Produktivitas Hortikultura Digenjot
UPAYA PENGUATAN KETAHANAN PANGAN BAWANG PUTIH: Sejumlah petani menanam benih bawang putih di Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.(Antara/Harviyan Perdana Putra)

UNDANG-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menggenjot penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian. Berbagai fasilitas relaksasi yang diberikan terhadap PMA di sektor itu berpeluang meningkatkan produktivitas hortikultura nasional.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Donny Pasaribu mengatakan, sebelum adanya relaksasi yang tertuang dalam UU itu, PMA hanya boleh berinvestasi maksimal 30% di komoditas hortikultura.

"Selama ini, investasi di sektor pertanian lebih restriktif kalau dibandingkan berbagai sektor lainnya," ujar Donny dalam keterangan resminya, Rabu (4/11).

Data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan indeks ketertutupan regulasi Indonesia terhadap PMA berada di 0,345 pada 2019. Sementara indeks ketertutupan Indonesia terhadap investasi di sektor pertanian ada di 0,389, dari skala 0 (terbuka) hingga 1 (tertutup).

Data OECD juga menunjukkan pascareformasi 1998, PMA di sektor pertanian semakin tertutup. Angka ini termasuk yang tertinggi bila dibandingkan dengan negara tetangga lainnya di ASEAN.

"Relaksasi PMA di sektor pertanian idealnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas, salah satunya komoditas hortikultura. Konsumsi produk ini di dalam negeri cukup tinggi dan Indonesia juga punya kesempatan untuk meningkatkan nilai ekspor komoditas ini," papar Donny.

Konsumsi domestik produk hortikultura di Indonesia, sambungnya, cukup tinggi dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, data BPS 2019 menunjukkan konsumsi bawang putih oleh rumah tangga di Indonesia di 2019 mencapai 484 ribu ton dengan Garlic Household Participation Rate pada tahun 2019 mencapai 90,75%.

Sementara ekspor bawang putih untuk 2019 tumbuh 71,76% dibandingkan dengan 2018. Angka ini termasuk sangat pesat dibandingkan dengan pertumbuhan impor di angka 7,76% berdasarkan data BPS. Akan tetapi, kalau dilihat dari jumlah, mayoritas kebutuhan bawang putih Indonesia dipenuhi lewat impor.

"Pembatasan PMA justru membawa dampak yang tidak baik, seperti menghilangkan kesempatan produsen dalam negeri untuk mendapatkan benih yang dengan kualitas lebih baik, membatasi akses perusahaan benih domestik pada praktik-praktik yang inovatif, dan dapat menghalangi komunitas riset publik dan swasta dari akses pada kekayaan intelektual, teknologi, pengetahuan dan pelatihan utama," jelas Donny.

Selain itu, implementasi berbagai pembatasan pada masuknya investasi di subsektor hortikultura juga dapat mengakibatkan pada kurang kompetitifnya industri benih dalam negeri dan menurunkan kualitas dari varietas tanaman secara keseluruhan.

"Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan untuk pekerja asing. Walau demikian prioritas untuk pekerja lokal juga tetap ada," ucap Donny.

Pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan, dari yang tadinya berada di bawah kementerian dan lembaga teknis, kini berada di bawah pemerintah pusat. Dengan itu, unit usaha hortikultura menengah dan besar tidak lagi membutuhkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menggunakan lahan negara.

"Pemerintah kini tidak lagi mengendalikan impor dan ekspor produk hortikultura sebagai mekanisme menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan domestik, walau izin importasi masih harus diperoleh dari pemerintah pusat," jelasnya.

Donny menambahkan, mengingat potensi naiknya harga komoditas hortikultura strategis seperti bawang putih ketika terjadi kelangkaan seperti yang terjadi di awal tahun 2020, relaksasi ini dirasa baik untuk menjaga kestabilan harga dan kestabilan pasokan komoditas strategis bagi rakyat. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya