Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Deflasi dalam Tiga Bulan, Imbas Suplai Melimpah

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/10/2020 17:42
Deflasi dalam Tiga Bulan, Imbas Suplai Melimpah
Pedagang menyortir telur ayam di Pasar Induk Indramayu, Jawa Barat.(Antara/Dedhez Anggara)

DEFLASI yang terjadi selama tiga bulan tidak lepas dari melimpahnya suplai. Adapun tingkat permintaan relatif membaik, jika dilihat dari tingkat inflasi inti.

"Deflasi yang terjadi dalam tiga bulan terakhir lebih banyak disebabkan aspek suplai. Tercermin dari deflasi kelompok makanan karena panen dan angkutan udara. Inflasi inti yang mencerminkan aggregate demand juga masih meningkat," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat dihubungi, Selasa (6/10).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami deflasi sepanjang kuartal III 2020. Rinciannya, deflasi Juli sebesar 0,05%, Agustus sebesar 0,10% dan September sebesar 0,05%.

Baca juga: Indonesia Alami Deflasi Tiga Bulan Berturut-Turut

Pada September lalu, kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi paling tinggi, yakni 0,37%. Kemudian diikuti deflasi transportasi 0,33%, pakaian dan alas kaki 0,03%, serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,01%.

Adapun komponen inti masih mengalami inflasi 0,13%. Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah terjadi deflasi 0,19% dan harga bergejolak deflasi 0,60%.

Tingginya suplai menjadi salah satu faktor penyebab deflasi dalam tiga bulan terakhir. Apalagi pemerintah berupaya menekan laju penyebaran covid-19, yang akhirnya membatasi aktivitas sosial dan ekonomi. Menurut Iskandar, deflasi merupakan hal wajar dalam situasi pandemi.

Baca juga: Soal RUU Cipta Kerja, Indef: Belum Tentu Memacu Investasi

"Kita tidak bisa tancap gas sekencang-kencangnya (menggerakkan ekonomi), karena pengendalian aspek kesehatan juga sangat penting," pungkasnya.

Dia berpendapat tingkat inflasi akan berangsur pulih ketika vaksinasi covid-19 mulai digencarkan. Pemerintah berharap upaya itu dapat mendongkrak ekonomi nasional yang tertekan pandemi.

Belum lagi efek dari implementasi UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan DPR RI. Produk hukum itu dinilai dapat meningkatkan investasi secara bertahap, serta mendorong kegiatan produksi.

"Nanti dibarengi juga percepatan realisasi APBN dan anggaran PEN. Ekonomi kita bisa tumbuh 5% pada 2021," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya