Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pertanian menegaskan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dan mengatur secara ketat terkait dengan pendistribusiannya. Ia memastikan hanya petani yang berhak yang akan menerima pupuk bersubsidi.
Baca juga: Kartu Tani Bisa Untuk Menebus Pupuk Bersubsidi
“Kementerian Pertanian membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna. Kami mengacu pada e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang telah disusun," kata Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, sejumlah tahapan verifikasi bahkan harus dilalui secara ketat dan bertahap sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. "Sehingga betul-betul petani yang berhak yang akan menerima pupuk subsidi," cetusnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, salah satu upaya maksimal yang dilakukan oleh pihaknya untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.
“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK atau by name by address. Cara ini terbukti tepat karena data yang kita dapat valid hingga 94%. Bahkan tingkat validitas ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani alias poktan. Hal itu diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020 sehingga petani menjadi terlindungi hak-haknya.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Langka
Berdasarkan e-RDKK, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.
"Petani juga berhak menerima ialah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dipastikan tepat sasaran," tutup Sarwo Edhy. (RO/A-3)
PT Pupuk Indonesia menandatangani Joint Development Study Agreement (JDSA) atau perjanjian studi pengembangan bersama dengan Chevron New Energies International.
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
KAPAL Motor (KM) Lintas Armada Nusantara (LAN) yang terbalik di Alur Pelabuhan Sungai Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Minggu lalu, ternyata bermuatan ribuan ton pupuk.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Endapan silika dan unsur-unsur penyertanya bermanfaat bagi tanaman karena meningkatkan pertumbuhan dan daya tahan terhadap serangan hama.
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkritisi rendahnya serapan pupuk subsidi yang baru mencapai 32,6% dari total alokasi 9,55 juta ton.
Aplikasi digital I-Pubers memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Kementan pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved