Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membahas program Banpres Produktif Usaha Mikro. KPK meminta penyaluran bantuan yang ditargetkan menyasar pelaku usaha kecil itu akuntabel dan tepat sasaran agar bisa berdampak mengungkit ekonomi masyarakat bawah.
"Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, penting agar supaya bantuan tersebut tepat sasaran dan mendapatkan impact ataupun output-nya sesuai yang kita harapkan yaitu memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
Nurul Ghufron menyatakan komisi antirasuah menaruh perhatian besar pada berbagai program bantuan atau stimulus ekonomi yang dijalankan pemerintah. KPK mendorong agar berbagai jenis bantuan tersebut tepat sasaran.
KPK merekomendasikan agar proses verifikasi dan validitas data penerima Banpres Produktif dilakukan dengan baik untuk menjaga akuntabilitas program. KPK mendorong kementerian memiliki basis data yang akurat dan berintegritas.
Baca juga : Sah, Pengusaha Bisa Ajukan Relaksasi Iuran ke BP Jamsostek
KPK juga memberi catatan agar dipastikan penerima bantuan memiliki rekening bank agar transaksi bisa tercatat. KPK juga meminta agar ukuran kinerja program bantuan tersebut bisa terukur hasilnya.
"Terhadap Banpres Produktif, perspektif KPK agar setiap rupiah yang disalurkan itu harapannya tepat sasaran," ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan pihaknya akan memperhatikan catatan seputar akuntabilitas program. Ia mengatakan akuntabilitas Banpres Produktif amat penting lantaran jumlah penerima yang ditargetkan cukup banyak yakni 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil.
"Ada banyak catatan dalam diskusi dengan pimpinan KPK baik itu untuk memastikan akuntabilitas maupun manfaat bagi UMKM itu sendiri." ujar Teten.
Teten menyampaikan pada tahap pertama ini sudah terdata 9,1 juta pelau usaha kecil yang akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta. Program itu juga telah diputuskan akan berlanjut hingga tahun depan. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
KPK menduga ada pengumpulan uang dari sejumlah pihak swasta untuk pencairanĀ dana PEN di Kabupaten Muna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved