Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021. Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp178,47 triliun.
Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun).
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis nasional yang mempunyai andil besar dalam perekonomian Indonesia.
Menurut Misbakhun, di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, pastinya IHT juga berdampak secara ekonomi dan dampak lainnya. Kendati demikian, pemerintah masih menggantungkan IHT sebagai industri penopang penerimaan negara sampai saat ini.
“Penerimaan cukai merupakan kontributor ketiga terbesar dalam penerimaan dalam negeri, dimana 95 persen berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT),” kata Misbakhun dalam seminar webinar Akurat.co bertajuk 'Kepastian Hukum Industri Hasil Tembakau sebagai Industri Strategis', Sabtu (15/8).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, IHT memiliki rantai bisnis industri yang luas sehingga menciptakan efek pengganda yang besar. Antara lain, terbukanya lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, utamanya pekerja pada IHT Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Kretek sebagai produk khas IHT Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal maupun internasional (ekspor). Kretek memiliki ciri khas dan keunikan dibanding produk IHT negara lain,” imbuh Misbakhun.
Sebagai industri strategis, IHT termasuk industri yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. IHT menggunakan bahan baku mayoritas di dalam negeri (cengkeh dan tembakau).
“Artinya, IHT juga memiliki potensi yang besar menarik dan mengembangkan sektor hulu (pertanian),” kata dia.
Dosen Hukum Bisnis Universitas Jember, Fendi Setyawan berpendapat, di tengah strategisnya peran IHT tersebut, di sisi lain IHT selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan.
Besarnya potensi kontribusi cukai hasil tembakau, menurut Fendi, menyebabkan kebijakan cukai semakin eksesif. Hal itu terlihat CHT justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan, dari pada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.
“Desain kebijakan cukai hampir setiap tahun berubah lewat instrumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK), berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan IHT. Hal ini berdampak pada penurunan tenaga kerja di industri dari hulu hingga ke hilir. Belum lagi dampak juga akan terasa pada perekonomian daerah yang mengandalkan perkebunan tembakau dan industrinya,” katanya.
Fendi mengatakan, setidaknya lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintahan untuk mengatur industri hasil tembakau. Peraturan satu dan lainnya pada faktanya saling tumpah tindih, bahkan overlaping.
“Karena itu, harmonisasi dan kepastian regulasi penting untuk kelangsungan industri hasil tembakau dan memberikan arah yang lebih jelas bagi seluruh stakeholders industri hasil tembakau,” tegas Fendi.
Kuatnya desakan aktivis anti tembakau dan internasional terhadap permasalahan kesehatan yang ditimbulkan produk IHT. Bahkan, mereka mendesak Indonesia untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, prevelansi masyarakat untuk merokok tetap tinggi.
Menurut Fendi, dengan eksesifnya kenaikan tarif cukai justru membuka peluang rokok ilegal semakin merebak, upaya pengendalian konsumsi justru tidak tercapai. Karenanya, hal terpenting adalah instrumen cukai IHT harus efektif mengendalikan konsumsi rokok.
Karena itu, diperlukan arah yang jelas masa depan IHT untuk meminimalisiri kegaduhan polemik industri hasil tembakau (IHT) dengan merumuskan strategi pengembangan IHT yang tepat.
Fendi mendesak agar pemerintah merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi pariwisata warisan budaya, maupun diversifikasi produk hasil tembakau non rokok.
“Roadmap IHT harus komprehensif dengan mengedepankan kedaulatan dan kemandirian bangsa, agar mengharmonisasikan semua pemangku kepentingan. Sehingga, menjadi acuan bersama agar dipatuhi semua pihak demi menjaga kelangsungan IHT,” terang Fendi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Supriadi mengatakan industri hasil tembakau masih dilihat secara parsial, dari perspektif kesehatan semata. Padahal, IHT berkontribusi sangat besar bagi negara dan memberikan dampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun budaya terhadap pembanguan bangsa.
“Karenanya, kerangka yang digunakan untuk mengatur industri hasil tembakau (IHT) tidak semata-mata pendekatan kesehatan masyarakat, namun pendekatan industri,” kata Supriadi.
Terdapat ratusan regulasi/kebijakan yang berpotensi mematikan kelangsungan IHT sebagai industri strategis nasional. Supriadi khawatir serangkaian kebijakan yang bersifat mengendalikan serta dampak pandemi covid-19 akan berpengaruh terhadap produksi IHT yang berujung pada terganggunya penerimaan negara.
Oleh karena itu, Supriadi menekankan pentingnya penyusunan Roadmap IHT yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, dan pertanian.
“Aspek kesehatan dan sosial ekonomi harusnya berdampingan, bukan saling mematikan karena sektor kesehatan masih memerlukan subsidi yang bisa dipenuhi dari kontribusi IHT terhadap penerimaan negara," tukas Supriadi. (RO/OL-09)
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved