Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disnaker Sebut Perusahaan Sudah Patuhi Pembagian Jam Kerja

Putri Anisa Yuliani
10/6/2020 00:50
Disnaker Sebut Perusahaan Sudah Patuhi Pembagian Jam Kerja
Pekerja menggunakan masker dan APD saat berjalan menuju kantornya, Senin (8/6) pagi(MI/Ramdani)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyebut para perusahaan di Jakarta sudah mematuhi aturan pembagian jam kerja.

Sebagaimana diketahui selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi perusahaan diwajibkan membuat pengaturan jam kerja karyawan agar tidak seluruh karyawan yang bekerja di kantor masuk kerja pada jam yang sama.

Hal tersebut ditujukan agar mengurangi kepadatan di angkutan umum. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 serta Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1363 tahun 2020

Kepatuhan para perusahaan soal pembagian jam kerja itu terlihat dari hasil sidak hari ini, hanya lima perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Insya Allah sudah (dipatuhi). Itu bisa dilihat dari tren pelanggaran pada kantor dan tempat kerja," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (9/6).

Selain itu, menurutnya sidak yang dilakukan oleh Disnaker selama dua bulan masa PSBB membuat perusahaan saat ini cukup patuh terhadap segala aturan yang dibuat. Buktinya, terjadi penurunan terhadap jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Baca juga : Kebijakan Jam Kerja Sudah Tepat Tapi Sulit Diimplementasikan

"Kalau dilihat dari tren, jumlah yang melanggar tingkat kepatuhan perusahaan/kantor sudah tinggi," tegasnya.

Dari data sidak Disnaker DKI hari ini pelanggaran hanya terjadi pada lima perusahaan. Lima perusahaan itu bergerak di bidang yang dikecualikan dan tidak melakukan protokol kesehatan. Pada kategori ini total akumulatif perusahaan yang melanggar sejak sidak dilakukan sejak 14 April lalu yakni 784 perusahaan.

Jumlah ini menurun dari hasil sidak pada 4 Juni yakni 13 perusahaan. Tren penurunan pelanggaran juga terjadi di dua kategori lainnya yakni kategori perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di kategori ini tidak ada pelanggaran semenjak sepekan terakhir. Total akumulatif perusahaan yang melanggar di kategori ini ada 211 perusahaan.

Lalu pada kategori terakhir ialah perusahaan yang tidak dikecualikan dan memilik izin dari Kemenperin juga tidak memiliki pelanggar sehingga total pelanggarnya mencapai 327 perusahaan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut terjadinya kepadatan di angkutan massal KRL disebabkan jam kerja yang masih terpusat di satu waktu. Ia pun meminta Pemprov DKI melakukan intervensi agar kepadatan penumpang bisa terurai.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya