Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyebut para perusahaan di Jakarta sudah mematuhi aturan pembagian jam kerja.
Sebagaimana diketahui selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi perusahaan diwajibkan membuat pengaturan jam kerja karyawan agar tidak seluruh karyawan yang bekerja di kantor masuk kerja pada jam yang sama.
Hal tersebut ditujukan agar mengurangi kepadatan di angkutan umum. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 serta Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1363 tahun 2020
Kepatuhan para perusahaan soal pembagian jam kerja itu terlihat dari hasil sidak hari ini, hanya lima perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Insya Allah sudah (dipatuhi). Itu bisa dilihat dari tren pelanggaran pada kantor dan tempat kerja," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (9/6).
Selain itu, menurutnya sidak yang dilakukan oleh Disnaker selama dua bulan masa PSBB membuat perusahaan saat ini cukup patuh terhadap segala aturan yang dibuat. Buktinya, terjadi penurunan terhadap jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Baca juga : Kebijakan Jam Kerja Sudah Tepat Tapi Sulit Diimplementasikan
"Kalau dilihat dari tren, jumlah yang melanggar tingkat kepatuhan perusahaan/kantor sudah tinggi," tegasnya.
Dari data sidak Disnaker DKI hari ini pelanggaran hanya terjadi pada lima perusahaan. Lima perusahaan itu bergerak di bidang yang dikecualikan dan tidak melakukan protokol kesehatan. Pada kategori ini total akumulatif perusahaan yang melanggar sejak sidak dilakukan sejak 14 April lalu yakni 784 perusahaan.
Jumlah ini menurun dari hasil sidak pada 4 Juni yakni 13 perusahaan. Tren penurunan pelanggaran juga terjadi di dua kategori lainnya yakni kategori perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di kategori ini tidak ada pelanggaran semenjak sepekan terakhir. Total akumulatif perusahaan yang melanggar di kategori ini ada 211 perusahaan.
Lalu pada kategori terakhir ialah perusahaan yang tidak dikecualikan dan memilik izin dari Kemenperin juga tidak memiliki pelanggar sehingga total pelanggarnya mencapai 327 perusahaan.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut terjadinya kepadatan di angkutan massal KRL disebabkan jam kerja yang masih terpusat di satu waktu. Ia pun meminta Pemprov DKI melakukan intervensi agar kepadatan penumpang bisa terurai.(OL-7)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
AIBP Conference and Exhibition akan membahas tantangan dan peluang teknologi utama di Indonesia.
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved