Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyebut para perusahaan di Jakarta sudah mematuhi aturan pembagian jam kerja.
Sebagaimana diketahui selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi perusahaan diwajibkan membuat pengaturan jam kerja karyawan agar tidak seluruh karyawan yang bekerja di kantor masuk kerja pada jam yang sama.
Hal tersebut ditujukan agar mengurangi kepadatan di angkutan umum. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 serta Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1363 tahun 2020
Kepatuhan para perusahaan soal pembagian jam kerja itu terlihat dari hasil sidak hari ini, hanya lima perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Insya Allah sudah (dipatuhi). Itu bisa dilihat dari tren pelanggaran pada kantor dan tempat kerja," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (9/6).
Selain itu, menurutnya sidak yang dilakukan oleh Disnaker selama dua bulan masa PSBB membuat perusahaan saat ini cukup patuh terhadap segala aturan yang dibuat. Buktinya, terjadi penurunan terhadap jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Baca juga : Kebijakan Jam Kerja Sudah Tepat Tapi Sulit Diimplementasikan
"Kalau dilihat dari tren, jumlah yang melanggar tingkat kepatuhan perusahaan/kantor sudah tinggi," tegasnya.
Dari data sidak Disnaker DKI hari ini pelanggaran hanya terjadi pada lima perusahaan. Lima perusahaan itu bergerak di bidang yang dikecualikan dan tidak melakukan protokol kesehatan. Pada kategori ini total akumulatif perusahaan yang melanggar sejak sidak dilakukan sejak 14 April lalu yakni 784 perusahaan.
Jumlah ini menurun dari hasil sidak pada 4 Juni yakni 13 perusahaan. Tren penurunan pelanggaran juga terjadi di dua kategori lainnya yakni kategori perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di kategori ini tidak ada pelanggaran semenjak sepekan terakhir. Total akumulatif perusahaan yang melanggar di kategori ini ada 211 perusahaan.
Lalu pada kategori terakhir ialah perusahaan yang tidak dikecualikan dan memilik izin dari Kemenperin juga tidak memiliki pelanggar sehingga total pelanggarnya mencapai 327 perusahaan.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut terjadinya kepadatan di angkutan massal KRL disebabkan jam kerja yang masih terpusat di satu waktu. Ia pun meminta Pemprov DKI melakukan intervensi agar kepadatan penumpang bisa terurai.(OL-7)
Kemenperin terus meningkatkan upaya dalam mempersiapkan angkatan kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja nasional maupun global melalui program pendidikan vokasi industri
Ke depan, tantangannya bukan hanya soal ketersediaan tenaga kerja, tetapi bagaimana memastikan kualitas dan konsistensi kinerja.
Keberadaan industri tidak boleh hanya berfokus pada aspek ekonomi dan teknologi. Itu juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Shelter Indonesia umumkan transformasi melalui 'A New Shape of Shelter Indonesia'. Integrasikan SDM dan teknologi lewat platform Shelter+
Persoalan ketimpangan upah minimum antarwilayah masih menjadi PR di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fauzan, mengatakan bahwa saat ini terdapat masalah besar yang perlu kita selesaikan yaitu budaya kerja ke luar negeri.
HID merilis Security and Identity Report 2026 yang mengungkap 7 tren utama keamanan global, mulai dari biometrik hingga integrasi identitas fisik-digital.
Gangguan sistem atau downtime menjadi ancaman serius bagi produktivitas perusahaan. Simak solusi infrastruktur IT dari PT Nusa Network Prakarsa.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved