Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri akan menerima manfaat Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Jumat (15/5).
Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.
Pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020.
SVP Sekretariat Taspen M. Ali Mansur menyampaikan bahwa komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.
Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.
Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Ia menghimbau kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19 serta mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.
Di tengah Pandemi COVID-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.
Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. (RO/E-1)
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan duit investasi senilai Rp1 triliun di PT Taspen. Sejumlah saksi menyatakan dana itu diputarkan pada tiga jenis usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses investasi sukuk yang dilakukan PT Taspen. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (3/7).
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
KPK mendalami lebih jauh soal temuan adanya investasi Rp1 triliun di PT Taspen (Persero).
Taspen Life menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2023 dengan total aset mencapai Rp7,50 triliun, meningkat 13,61% dari tahun sebelumnya.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved