Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR 100%.
Berikut, terdapat opsi mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan. KSPI menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, bahwa pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
KSPI menolak keras surat edaran Menaker karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal satu bulan upah. “THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19. Berikut buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang H-30 Lebaran,” imbuh Said.
Pihaknya menyerukan buruh untuk menolak pengusaha yang membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Di tengah pandemi, lanjut Said, daya beli buruh harus tetap dijaga.
Apabila THR dibayar kurang dari 100%, atau dibayar dengan cara mencicil, bahkan tidak dibayar sama sekali, jelas akan memukul daya beli buruh saat Ramadan. Tingkat konsumsi akan turun drastis, yang berdampak melemahkan ekonomi domestik.
Baca juga: Menaker: Pemberian THR Sesuai Kesepakatan
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda dan dibayar di bawah 100%,” pungkasnya.
Kecuali, perusahaan dengan kategori menengah kecil, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah. Namun, hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100%.
“Lebaran waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%. KSPI dan buruh akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut,” tandasnya.(OL-11)
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan bertemu dengan para pengusaha setempat pada hari ke-2 berkantor di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perguruan tinggi untuk bisa mencetak lulusan wirausahawan muda
Calon ketua umum HIPMI jaya diharapkan mampu tingkatkan dunia usaha secara signifikan
Universitas Trilogi kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak teknososiopreneur muda yang berdaya saing global melalui Bootcamp Trilogi Got Business Founder 2024
Calon ketua umum kadin bertekad ciptakan pengusaha baru
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved