Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.
Para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi HPTL, menilai perlunya Pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin menyatakan pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.
"Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi," kata Aryo.
Ia menambahkan regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.
Sebab, berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, produk tersebut sangat berbeda dengan rokok dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Aryo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo, sependapat dengan Aryo. Menurut dia, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang," tutupnya. (Uud/E-3)
Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing petani sekaligus melindungi kekayaan genetik lokal dari tingkat daerah ke panggung nasional
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved