Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Indonesia Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif

(Uud/E-3)
19/2/2020 05:35
Indonesia Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Bea Cukai akan memulai menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) terhadap Vape( ANTARA FOTO/Irfan Anshori )

Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.

Para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi HPTL, menilai perlunya Pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin menyatakan pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.

"Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi," kata Aryo.

Ia menambahkan regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.

Sebab, berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, produk tersebut sangat berbeda dengan rokok dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.

Aryo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo, sependapat dengan Aryo. Menurut dia, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang," tutupnya. (Uud/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya