Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Perindustrian (Menpern) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui Indonesia masih harus melakukan impor garam dan gula.
Hal ini disebabkan kebutuhan industri terhadap komoditas garam dan gula sebagai bahan baku sangat tinggi. Untuk itu, menurut Agus mengimpor bahan baku ini merupakan tindakan yang perlu dilakukan agar tidak mematikan industri.
“Impor garam itu mau tidak mau harus dilakukan. Garam itu salah satu komoditas yang harus diimpor mau tidak mau. Termasuk dengan komoditas lainnya, gula. Karena kebutuhan industri terhadap komoditas itu sebagai bahan baku itu nyata,” ujarnya kepada wartawan di Gedung, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (13/1).
Agus mengatakan selama ini, industri di Tanah Air masih bergantung pada garam impor lantaran produksi garam dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan industri. Ia menyebutkan ladang garam di Indonesia saat ini masih sedikit. Selain itu, industri menginginkan garam dengan kandungan natrium klorida (NaCl) mencapai 98%-99% yang belum terpenuhi oleh produksi garam dalam negeri.
Pemerintah sendiri menurut Agus memiliki kesadaran dan political will yang mengupayakan agar Indonesia tidak perlu melakukan impor garam dan gula.
Upaya yang dilakukan pun dengan menerapkan pengurangan industri dalam menggunakan garam dan gula impor. Selain itu, dengan membuat produksi garam dalam negeri diperbaiki teknisnya.
“Apabila garam itu bisa kemudian sesuai dengan keinginan industri dengan NaCl harus minimal sekitar 98% atau 99%. Itu requirement dari pihak industri. Setelah kami pelajari dengan luas lahan yang 1.000 hektare minimal itu dengan kemudian ada cara-cara untuk menghitung kimiawinya itu akan menghasilkan garam-garam yang kadar dari NaCl-nya 98% hingga 99%,” paparnya.
Apabila garam tersebut sudah bisa memenuhi permintaan pasar, nantinya hasil produksi garam tersebut bisa diserap oleh industri. Dengan begitu Indonesia tidak perlu lagi melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Meski begitu, hal di atas masih diupayakan oleh Kementerian Perindustrian. Sehingga selama pasokan garam dan gula untuk industri masih memiliki syarat guna yang tinggi terhadap produk-produknya maka pemerintah terpaksa masih harus melakukan impor komoditas bahan baku tersebut.
“Tapi selama pasokan garam dan gula untuk industri yang mempunyai requirement yang sangat tinggi terhadap produk-produknya mau gak mau terpaksa harus kita impor. Karena kita tidak mau mematikan industri itu sendiri hanya disebabkan tidak mempunya bahan baku,” tandasnya. (Hld/OL-09)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved