Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERAKHIRNYA masa tunggu atau holding period bagi wajib pajak yang membawa pulang (repatriasi) dana ke dalam negeri setelah menjalankan kewajiban tax amnesty pada 2016 kini menjadi tantangan bagi pemerintah.
Masa holding period yang ber-akhir pada akhir tahun ini menjadikan para pemilik dana itu diperbolehkan kembali menempatkan dananya ke luar negeri. Hal ini bisa berdampak negatif di tengah upaya pemerintah menarik banyak aliran dana masuk ke luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik dana repatriasi agar tidak membawa uangnya keluar dari luar negeri.
"Itu kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa banyak pemilik dana repatriasi telah menginvestasikan dananya di Indonesia. Dana itu juga terpantau oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tax amnesty dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun
Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7% dari target Rp1.000 triliun.
Program amnesti pajak itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp165 triliun.
Holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua akan berakhir pada September hingga Desember 2019 ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, dana repatriasi tax amnesty tidak akan pergi ke luar negeri.
"Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan terus berinvestasi di Indonesia," ujar Hadiyanto seusai menghadiri Ekspo Profesi Keuangan bertema Peran dan tantangan profesi ekonomi di era digital, di Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10).
Keyakinannya itu berlandaskan dari upaya yang terus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan, fasilitas, percepatan, kemudahan perizinan, bahkan sistem atau pemberian perizinan mulai di single-submission," urainya.
Saat dihubungi terpisah, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menyatakan kemungkinan keluarnya dana repatriasi tax amnesty bisa saja terjadi sebab iklim investasi Indonesia saat ini tengah tidak dalam kondisi yang baik.
Meski begitu, Piter menyatakan Indonesia saat ini memiliki banyak instrumen yang mampu memberikan return cukup tinggi dan relatif aman.
"Yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan otoritas ialah mendo-rong terciptanya peluang-peluang investasi yang menguntungkan dan aman tersebut," ujar Piter.
"Skema konsesi terbatas di bidang infrastruktur, misalnya, ialah salah satu peluang yang bisa ditawarkan kepada pemilik dana repatriasi," tandas Piter.
Sebagai informasi, aturan soal konsesi terbatas juga tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu. (E-1)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved