Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron yang juga merupakan Ketua Panja RUU Pertanahan mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut mengalami kemajuan pasca keluarnya Amanat Presiden (Ampres).
Ampres terbaru itu memasukkan tiga Kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak terkait dan narasumber pembahasan RUU Pertanahan.
"Jadi sekarang RUU ini dibahas oleh 7 Kementerian dengan Ampres baru dimana Wapres menjadi koordinatornya.
Saat ini rapat-rapat sudah diikuti sekjen dan dirjen dari kementerian terkait," papar Herman di Kampus UGM, Jogjakarta, Senin (2/9).
Implikasinya, lanjut Herman, berbagai masukan yang disuarakan oleh berbagai pihak telah masuk dan sudah tidak ada isu krusial. Overlapping antarkementerian sudah dihilangkan.
"Pembahasan sudah mendekati final, tinggal satu kali rapat untuk kemudian mengambil keputusan tingkat 1," ujar Khaeron.
Bila berjalan lancar, RUU Pertanahan akan masuk dalam agenda pengesahan pada Sidang Paripurna DPR 24 September 2019.
Herman menambahkan bahwa RUU Pertanahan tidak akan membuat norma baru yang bertentangan dengan UU lainnya.
"RUU ini tidak merevisi UU Pokok Agraria. Bab 1 sampai 15 dijaga betul sehingga tidak menimbulkan norma baru. Semua bersandar pada Konstitusi UUD 45," tandasnya.
DPR mengapresiasi sikap pemerintah yang kini sudah satu suara dalam menyikapi pembahasan RUU Pertanahan.
Di tempat yang sama, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa saat ini sudah ada draft RUU terbaru yang pembahasannya sudah melibatkan tiga Kementerian Ampres terbaru.
"Draft RUU per Jumat pekan lalu adalah draft terbaru yang sudah menampung masukan dari banyak pihak," ujar Himawan.
Saat ini, diskusi bersama dengan DPR adalah pembahasan inisiatif baru yakni Lembaga Pengelolaan Tanah, Pengadilan Pertanahan dan Lembaga Penjamin.
" Kami berharap pembahasan RUU bisa tuntas seperti keinginan Presiden. Sehingga dapat disahkan sesuai jadwal pada 24 September mendatang," tandasnya. (A-2)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved