Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Hilirisasi Hasil Riset, Kemenperin Teken 5 MoU

Zubaidah Hanum
08/8/2019 18:47
Hilirisasi Hasil Riset, Kemenperin Teken 5 MoU
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Ngakan Timur Antara (kiri)(Antara)

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN meneken Nota Kesepahaman (MoU) antara balai besar dengan lima perusahaan sebagai tindak lanjut hilirisasi hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) industri.

MoU pertama dilakukan antara Suzuki Indomobil Motor Suplier Club dengan Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T), Balai Besar Pulp dan Kertas ( BBPK), Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) dan Balai Besar Tekstil (BBT).

Lalu, MoU kedua dilakukan PT Quatra Inti Karya dengan BBLM, terkait kerja sama litbang mesin pengolahan garam.

"Ketiga, kerja sama CV Geochem Bioindustri Mandiri dengan BBLM mengenai litbang energi baru terbarukan," ucap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara, saat acara Bandung Riset Expo (BandREx) 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/8).

Baca juga: Industri Bersiap Sambut Perpres Mobil Listrik

Selanjutnya, MoU keempat dilakukan PT. Bina Bangun Wibawa Mukti dengan BBLM lewar kerja sama reverse engineering peralatan dan komponen kilang LPG.

MoU terakhir diteken PT. Trigunapratama Abadi dengan BBPK, yakni kerja sama litbang dalam peningkatan SDM serta pengelolaan lingkungan.

Lewat kerja sama itu, Ngakan berharap, balai besar Kemenperin tidak lagi hanya dikenal sebagai salah satu unit litbang dan pelayanan publik semata, tetapi juga sebagai salah satu institusi yang ikut berjuang membangun bangsa. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya